PENERIMAAN CPNS BARU | HAL-HAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH SEORANG CPNS

Ingin Jadi PNS? 
PNS. Singkatan dari Pegawai Negeri Sipil.

Di Indonesia ini, menjadi seorang PNS adalah suatu profesi yang diidam-idamkan oleh banyak orang. Kenapa tidak, dengan seseorang telah menjadi PNS berarti seorang tersebut sudah memperoleh pekerjaan menetap bahkan bisa dikatakan seumur hidup. Menjadi seorang PNS, maka tanggungan hidupnya dan juga keluarganya dibiayai oleh pemerintah. Banyak sekali keuntungan menjadi PNS, yakni:

Ø  Meningkatkan kesejahteraan keluarga

Ø  Memiliki pekerjaan menetap

Ø  Derajat keluarga meningkat

Ø  Adanya jaminan hari tua

Ø  Dan masih banyak lagi …


syarat cpns 2018
sumber gambar: sscn.bkn.go.id



Jadi, berhubung karena nikmatnya jadi PNS, maka ada puluhan juta warga Negara Indonesia ini yang menanti-nantikan kapan dibukanya penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).

Namun, menjadi seorang PNS bukanlah hal yang mudah. Pemerintah mengadakan suatu tes/ujian untuk menyeleksi warga Negara yang layak menjadi PNS. Penyeleksian CPNS dilakukan baik dengan cara tes soal, tes kesamaptaan, tes psikologi, dan tes wawancara. Jadi sobat, menjadi seorang PNS harus mempunyai Modal awal yang Sangat Besar, yaitu LULUS TES CPNS.


Bagaimana caranya memperoleh Modal tersebut ?


Caranya hanya SATU. Yaitu “Selangkah Lebih Maju Dari Yang Lain

Mengikuti tes CPNS adalah suatu Seleksi. Siapa yang terbaik, dialah yang layak menjadi PNS. Seseorang yang mau mengikuti tes CPNS harus memperoleh motivasi yang cukup tinggi untuk bisa Lulus dalam tes CPNS. Seorang CPNS harus mempersiapkan diri lebih baik jauh sebelum diadakan ujian/tes. Persiapan itu berupa : Berlatih Menyelesaikan Kisi-Kisi Soal CPNSBerlatih Berwawancara Yang Baik, dan Berlatih Secara Fisik.


Jadi, untuk para sobatku yang mau sukses dalam menghadapi tes CPNS, saya beri bantuan berupa: Kisi-Kisi Soal CPNS, Tips Lulus CPNS, Tips Wawancara Yang Baik, Aplikasi CAT CPNS, dan Tips-tips Menjawab soal-soal tes CPNS.

Semuanya itu telah saya muat dalam blog saya ini. Anda bisa mempelajarinya secara mendetail dan tentunya GRATIS.

Sebelum kita terjun dalam kisi-kisi soal CPNS, maka sangat dianjurkan bagi anda para CPNS untuk wajib mengetahui dan memahami bagaimana Panduan Teknis CAT CPNS.

Berikut ini ulasannya.





Sistem Operasi Pelaksanaan CAT CPNS

Seleksi CNS dilaksanakan dengan sisem CAT (Computer Assised Test). CAT CPNS merupakan suatu metode seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan standar minimal Kompetensi dasar bagi pelamar CPNS. Seleksi CPNS diselenggarakan oleh Panitia Seleksi Calon Negeri Sipil Nasional yang selanjutnya disebut Panitia Nasional (Panselnas), suatu panitia yang dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil secara nasional, yang secara teksnis dilakukan oleh Kepala BKN selaku Ketua Pelkasana.

Prinsip Pelaksanaan Seleksi CAT CPNS

Pelakasanaan CPNS dilakukan berdasarkan prinsip:

Ø  Kompetitif, dalam arti semua pelamar bersaing secara sehat dan penentuan hasil seleksi didasarkan pad passing grade yang telah ditetapkan dan atau nilai tertinggi dari peserta

Ø  Adil, dalam arti proses pelaksanaan tes tidak memihak atau sama rata, tidak ada yang lebih dan tidak ada yang kurang, tidak ada pilih kasih

Ø  Objektif, berarti dalam proses pendaftaran, seleksi dan penentuan kelulusan didasarkan pada persyaratan dan hasil tes sesuai keadaan yang sesungguhnya

Ø  Transparan, dalam arti proses pelamaran, pendaftaran, pelaksanaan tes, pengolahan hasil tes serta pengumuman hasil kelulusan dilaksanakan secara terbuka

Ø  Bersih dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), dalam arti seluruh proses seleksi CPNS harus terhindar dari KKN

Ø  Tidak dipungut biaya, dalam arti pelamar tidak dibebankan biaya apapun dalam proses seleksi CPNS meliputi pengumuman, pelamaran, penyaringan, pemberkasan, dan pengangkatan CPNS sampai dengan pengangkatan menjadi PNS, kecuali diatur dalam peraturan di masing-masing instansi yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Kisi-Kisi Materi CAT CPNS
1.    Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

a)    Tes Wawasan kebangsaan (TWK)

TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai empat (4) Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi:

Ø  Pancasila

Ø  Undang-Undang Dasar 1945

Ø  Bhineka Tinggal Ika

Ø  Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem tata Negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa Indonesia, peranan bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar)

b)   Tes Intelegensi Umum (TIU)

TIU dimaksudkan untuk menilai:

Ø  Kemampuan verbal, yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan

Ø  Kemampuan numeric, yaitu kempuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat huubungan di antara angka-angka

Ø  Kemampuan berpikir logis, yaitu kemampuan memiliki penalaran secara runtut dan sistematis

Ø  Kemampuan berpikir analitis, yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

c)    Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

TKP bertujuan untuk menilai:

Ø  Integritas diri
Ø  Semangat berprestasi
Ø  Kreativitas dan Inovasi
Ø  Orientasi pada pelayanan
Ø  Orientasi kepada orang lain
Ø  Kemampuan beradaptasi
Ø  Kemampuan mengendalikan diri
Ø  Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas
Ø  Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan
Ø  Kemampuan bekerja sama dengan kelompok
Ø  Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain


2.   Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Materi seleksi Kompetensi Bidang (termasuk psikotes) ditetapkan oleh instansi Pembina jabatan fungsional. Adapun materi seleksi jabatan pelaksana ditetapkan oleh instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana yang dimaksud.

Dalam hal instansi Pembina jabatan fungsional atau instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana belum siap menyusun materi, maka penyusunannya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan

Materi selanjutnya dikoordinasikan dan diintegrasikan ke dalam sistem CAT Badan Kepegawaian Negara.

Prinsip Penentuan Kelulusan Seleksi CAT CPNS

Ø  Prinsip penentuan kelulusan pesert seleksi didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade)

Ø  Nilai kelulusan ambang batas (passing grade) untuk wilayah tertentu dan jabatan spesisifik/langka dan tidak diminati dapat diberikan afirmasi, antara lain seperti: Instruktur Penerbang, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pegamat Gunung Api, Penjaga Menara Suar, dan Dokter spesialis ditetapkan denga keputusan Menteri PANRB.

Ø  Apabila peserta seleksi memperoleh nilai Seleksi Kompetensi Dasar sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Wawasan Kebangsaan.

Ø  Penetapan dan pengumuman terhadap peserta seleksi yang dinyatakan lulus harus sesuai dengan jumlah formasi pada masing-masing jabatan dan kulifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh menteri PANRB.

Ø  Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian namun tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan NIP oleh Badan Kepegawaian Negara maka Pejabat Pembina Kepegawaian tidak dapat menetapkan surat keputusan pengangkatan yang bersangkutan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.


Pengecualian Penentuan Kelulusan Untuk Formasi Penjaga Tahanan Dan Pemeriksa Keimigrasian Terampil.

Ø  Dalam menentukan kelulusan untuk formasi Penjaga Tahanan dan Pemerikasa Keimigrasian Terampil, selain didasarkan pada ambang batas, juga didasarkan pada pemeringkatan

Ø  Penentuan kelulusan formasi Penjaga Tahanan dan Pemerikasa Keimigrasian Terampil pda daerah atau wilayah yang tidak terpenuhi melalui ambang batas dipenuhi melalui pemeringkatan

Ø  Pemeringkatan dipenuhi atau diisi oleh pelamar yang mendaftar dari daerah aau wilayah itu sendiri

Ø  Pemeringkatan didasarkan atas nilai kumulatif pada Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Wawasan Kebangsaan

Nilai Ambang Batas (Passing Grade) SKD

Ketentuan mengenai ambang batas kelulusan (passing grade) SKD CPNS dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai berikut:

PASSING GRADE SKD CAT CPNS

1.     TKP (Tes Karakteristik Pribadi )    = 143 (seratus empat puluh tiga)

2.    TIU (Tes Intelegensia Umum)        = 80 (delapan puluh)

3.    TWK (Tes Wawasan Kebangsaan)   = 75 (tujuh puluh lima)

Catatan Khusus:

Ketentuan nilai ambang batas TKD tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi:

Ø  Cumlaude/dengan pujian

Ø  Penyandang disabilitas,

Ø  Putra-putri Papua/Papua Barat tidak termasuk untuk jabatan calon hakim

Hasil seleksi kompetensi dasar didasarkan pada pemeringkatan/rangking

Untuk formasi jabatan Dokter Spesialis, Penerbang, Instruktur Penerbang, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, dan Penjaga Mercu Suar, termasuk formasi untuk provinsi Papua, Papua Barat, dan Kabupaten/Kota di wilayah Papua dan Papua Barat, hasil Seleksi Kompetensi Dasar didasarkan pada pemeringkatan/rangking.

Apabila peserta seleksi memperoleh nilai seleksi kompetensi dasar sama, maka penetuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensia Umum, kemudian Tes Wawasan Kebangsaan.


Ujian SKD dilaksanakan dengan menjawab 100 soal dalam waktu 90 menit. Untuk mendapat nilai maksimal, peserta harus dapat meyelesaikan 100 soal tersebut dengan tepat dalam waktu tidak lebih dari 90 menit. Secara rata-rata, peserta harus dapat menyelesaikan (soal) dalam waktu 54 (lima puluh empat) detik.


TIPS :

“Latihanlah menjawab 1 soal dalam waktu 50-60 detik”

“Semua Soal, jangan ada yang kosong, karena Tidak Ada Pengurangan Nilai”

Prosedur Pendaftaran CAT CPNS


A. Pengumuman

Instansi wajib mengumumkan penetapan kebutuhan yang antara lain terdiri dari persyaratan pelamar, jumlah lowongan jabatan, kualifikasi pendidikan, waktu, dan alamat pendaftaran

Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Instansi dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing jabatan

Publikasi dan pendaftarna peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan secara online oleh PANSELNAS yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal resmi pendaftaran online (sscn.bkn.go.id)

Calon pelamar hanya boleh melamar pada 1 (satu) instansi dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi

Pelamar dapat mengikuti seleksi apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh panitia seleksi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan

B. Persyaratan Umum
Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepad Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana 2 (dua) tahun atau lebih

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagi PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik prakstis

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

Sehat jasmani dan rohani, dan bebas tato/tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali tindik/bekas tindik di telinga untuk wanita atau disebabkan oleh ketentuan agama atau adat (Surat keterangan dari rumah sakit pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir)

Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun

*catatan: persyaratan dapat berubah sesuai kebijakan instansi masing-masing yang dipilih.



C. Dokumen Yang Harus Dipersiapkan

Persyaratan yang harus dilengkapi dalam pengajuan lamaran tes CPNS tergantung pada kebijakan yang dibuat oleh masing-masing daerah/instansi penyelenggara. Namun secara umum yang sering digunakan dalam seleksi CPNS adalah sebagai berikut:

1.     Surat lamaran pekerjaan yang ditulis dengan tangan, sesuai contoh masing-masing daerah/instansi

2.    Asli cetakan (print-out) bukti registrasi pendaftaran online yang telah ditandatangani pelamar

3.    Fotokopi KTP dan fotokopi Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan

4.    Fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir pejabat berwenang

5.    Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir pejabat berwenang

6.    Fotokopi transkrip nilai yang dilegalisir pejabat berwenang

7.    Fotokopi bukti akreditasi program studi terkait pada perguruan tinggi pelamar

8.    Pas foto ukuran 2×3, 3×4, atau 4×6 berwarna hitam putih

9.    Suarat keterangan sehat dari dokter atau surat keterangan bebas narkoba

10. Kartu Kuning (Kartu Pencari Kerja) dan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

11.  Fotokopi sertifika TOEFL/IELTS yang masih berlaku



*catatan: dokumen dapat berbeda-beda sesuai kebijakan instansi masing-masing yang dipilih

Sekian Paduan Teknis CAT CPNS singkat dari saya, jika ada permintaan, saran, ataupun kritikan dari sobat, silakan diisikan pada kotak komentar di bawah.

BACA JUGA ARTIKEL TENTANG:


KISI-KISI SOAL CPNS TERBARU BESERTA PEMBAHASANNYA

KUMPULAN SOAL DAN JAWABAN TES CPNS LENGKAP DENGAN CAT CPNS TERBARU

Followers

Copyright © Education Support. Designed by OddThemes and Seotray.com