Ingin Jadi PNS?
Jadi, berhubung karena
nikmatnya jadi PNS, maka ada puluhan juta warga Negara Indonesia ini yang
menanti-nantikan kapan dibukanya penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).
Bagaimana caranya memperoleh Modal tersebut ?
Prinsip Pelaksanaan Seleksi CAT CPNS
Kisi-Kisi Materi CAT CPNS
1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
2. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Pengecualian Penentuan Kelulusan Untuk Formasi Penjaga Tahanan Dan Pemeriksa Keimigrasian Terampil.
PASSING GRADE SKD CAT CPNS
PNS. Singkatan dari Pegawai Negeri Sipil.
Di Indonesia ini, menjadi seorang PNS adalah suatu profesi yang diidam-idamkan
oleh banyak orang. Kenapa tidak, dengan seseorang telah menjadi PNS berarti
seorang tersebut sudah memperoleh pekerjaan menetap bahkan bisa dikatakan
seumur hidup. Menjadi seorang PNS, maka tanggungan hidupnya dan juga
keluarganya dibiayai oleh pemerintah. Banyak sekali keuntungan menjadi PNS,
yakni:
Ø Meningkatkan kesejahteraan keluarga
Ø Memiliki pekerjaan menetap
Ø Derajat keluarga meningkat
Ø Adanya jaminan hari tua
Namun, menjadi
seorang PNS bukanlah hal yang mudah. Pemerintah mengadakan suatu tes/ujian
untuk menyeleksi warga Negara yang layak menjadi PNS. Penyeleksian CPNS
dilakukan baik dengan cara tes soal, tes kesamaptaan, tes psikologi, dan tes
wawancara. Jadi sobat, menjadi seorang PNS harus mempunyai Modal awal yang Sangat Besar, yaitu LULUS TES CPNS.
Bagaimana caranya memperoleh Modal tersebut ?
Caranya hanya SATU. Yaitu “Selangkah Lebih Maju Dari Yang Lain”
Mengikuti tes CPNS adalah suatu Seleksi. Siapa yang terbaik,
dialah yang layak menjadi PNS. Seseorang yang mau mengikuti tes CPNS harus
memperoleh motivasi yang cukup tinggi untuk bisa Lulus dalam tes CPNS. Seorang
CPNS harus mempersiapkan diri lebih baik jauh sebelum diadakan ujian/tes.
Persiapan itu berupa : Berlatih Menyelesaikan Kisi-Kisi Soal CPNS, Berlatih Berwawancara
Yang Baik,
dan Berlatih
Secara Fisik.
Jadi,
untuk para sobatku yang mau sukses dalam menghadapi tes CPNS, saya beri bantuan
berupa: Kisi-Kisi
Soal CPNS, Tips Lulus CPNS, Tips Wawancara Yang Baik, Aplikasi CAT CPNS, dan
Tips-tips Menjawab soal-soal tes CPNS.
Semuanya
itu telah saya muat dalam blog saya ini. Anda bisa mempelajarinya secara mendetail dan tentunya GRATIS.
Sebelum kita terjun
dalam kisi-kisi soal CPNS, maka sangat dianjurkan bagi anda para CPNS untuk
wajib mengetahui dan memahami bagaimana Panduan Teknis CAT CPNS.
Berikut
ini ulasannya.
Sistem Operasi Pelaksanaan CAT CPNS
Seleksi
CNS dilaksanakan dengan sisem CAT (Computer Assised Test). CAT CPNS merupakan
suatu metode seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk
mendapatkan standar minimal Kompetensi dasar bagi pelamar CPNS. Seleksi CPNS
diselenggarakan oleh Panitia Seleksi Calon Negeri Sipil Nasional yang
selanjutnya disebut Panitia Nasional (Panselnas), suatu panitia yang dibentuk
oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk
menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil secara
nasional, yang secara teksnis dilakukan oleh Kepala BKN selaku Ketua Pelkasana.
Prinsip Pelaksanaan Seleksi CAT CPNS
Pelakasanaan
CPNS dilakukan berdasarkan prinsip:
Ø Kompetitif, dalam arti semua pelamar
bersaing secara sehat dan penentuan hasil seleksi didasarkan pad passing grade
yang telah ditetapkan dan atau nilai tertinggi dari peserta
Ø Adil, dalam arti proses
pelaksanaan tes tidak memihak atau sama rata, tidak ada yang lebih dan tidak
ada yang kurang, tidak ada pilih kasih
Ø Objektif, berarti dalam proses
pendaftaran, seleksi dan penentuan kelulusan didasarkan pada persyaratan dan
hasil tes sesuai keadaan yang sesungguhnya
Ø Transparan, dalam arti proses
pelamaran, pendaftaran, pelaksanaan tes, pengolahan hasil tes serta pengumuman
hasil kelulusan dilaksanakan secara terbuka
Ø Bersih dari
praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), dalam arti seluruh proses seleksi
CPNS harus terhindar dari KKN
Ø Tidak
dipungut biaya, dalam arti pelamar tidak dibebankan biaya apapun dalam proses
seleksi CPNS meliputi pengumuman, pelamaran, penyaringan, pemberkasan, dan
pengangkatan CPNS sampai dengan pengangkatan menjadi PNS, kecuali diatur dalam
peraturan di masing-masing instansi yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian.
Kisi-Kisi Materi CAT CPNS
1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
a) Tes Wawasan kebangsaan (TWK)
TWK
bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan
nilai-nilai empat (4) Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi:
Ø Pancasila
Ø Undang-Undang Dasar 1945
Ø Bhineka Tinggal Ika
Ø Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem tata Negara Indonesia,
sejarah perjuangan bangsa Indonesia, peranan bangsa Indonesia dalam tatanan
regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan
benar)
b) Tes Intelegensi Umum (TIU)
TIU
dimaksudkan untuk menilai:
Ø Kemampuan verbal, yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara
lisan maupun tulisan
Ø Kemampuan numeric, yaitu kempuan melakukan operasi perhitungan
angka dan melihat huubungan di antara angka-angka
Ø Kemampuan berpikir logis, yaitu kemampuan memiliki penalaran
secara runtut dan sistematis
Ø Kemampuan berpikir analitis, yaitu kemampuan mengurai suatu
permasalahan secara sistematik.
c) Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
TKP
bertujuan untuk menilai:
Ø Integritas diri
Ø Semangat berprestasi
Ø Kreativitas dan Inovasi
Ø Orientasi pada pelayanan
Ø Orientasi kepada orang lain
Ø Kemampuan beradaptasi
Ø Kemampuan mengendalikan diri
Ø Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas
Ø Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan
Ø Kemampuan bekerja sama dengan kelompok
Ø Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain
2. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Materi seleksi Kompetensi Bidang (termasuk psikotes) ditetapkan oleh instansi Pembina jabatan fungsional. Adapun materi seleksi jabatan pelaksana ditetapkan oleh instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana yang dimaksud.
Dalam hal instansi Pembina jabatan fungsional atau instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana belum siap menyusun materi, maka penyusunannya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan
Materi selanjutnya dikoordinasikan dan diintegrasikan ke dalam sistem CAT Badan Kepegawaian Negara.
Prinsip Penentuan
Kelulusan Seleksi CAT CPNS
Ø Prinsip penentuan kelulusan pesert seleksi didasarkan pada nilai
ambang batas kelulusan (passing grade)
Ø Nilai kelulusan ambang batas (passing grade)
untuk wilayah tertentu dan jabatan spesisifik/langka dan tidak diminati dapat
diberikan afirmasi, antara lain seperti: Instruktur Penerbang, Rescuer, Anak
Buah Kapal, Pegamat Gunung Api, Penjaga Menara Suar, dan Dokter spesialis
ditetapkan denga keputusan Menteri PANRB.
Ø Apabila peserta seleksi memperoleh nilai Seleksi Kompetensi Dasar
sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara
berurutan mulai dari Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensia Umum, dan Tes
Wawasan Kebangsaan.
Ø Penetapan dan pengumuman terhadap peserta seleksi yang dinyatakan
lulus harus sesuai dengan jumlah formasi pada masing-masing jabatan dan
kulifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh menteri PANRB.
Ø Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian namun tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan NIP oleh
Badan Kepegawaian Negara maka Pejabat Pembina Kepegawaian tidak dapat
menetapkan surat keputusan pengangkatan yang bersangkutan sebagai Calon Pegawai
Negeri Sipil.
Pengecualian Penentuan Kelulusan Untuk Formasi Penjaga Tahanan Dan Pemeriksa Keimigrasian Terampil.
Ø Dalam menentukan kelulusan untuk formasi Penjaga Tahanan dan
Pemerikasa Keimigrasian Terampil, selain didasarkan pada ambang batas, juga
didasarkan pada pemeringkatan
Ø Penentuan kelulusan formasi Penjaga Tahanan dan Pemerikasa
Keimigrasian Terampil pda daerah atau wilayah yang tidak terpenuhi melalui
ambang batas dipenuhi melalui pemeringkatan
Ø Pemeringkatan dipenuhi atau diisi oleh pelamar yang mendaftar dari
daerah aau wilayah itu sendiri
Ø Pemeringkatan didasarkan atas nilai kumulatif pada Tes Karakteristik
Pribadi, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Wawasan Kebangsaan
Nilai Ambang Batas
(Passing Grade) SKD
Ketentuan
mengenai ambang batas kelulusan (passing grade)
SKD CPNS dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai berikut:
PASSING GRADE SKD CAT CPNS
1. TKP
(Tes Karakteristik Pribadi ) = 143 (seratus empat puluh
tiga)
2. TIU
(Tes Intelegensia Umum) = 80
(delapan puluh)
3. TWK
(Tes Wawasan Kebangsaan) = 75 (tujuh puluh lima)
Catatan
Khusus:
Ketentuan nilai ambang batas TKD tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi:
Ø Cumlaude/dengan pujian
Ø Penyandang disabilitas,
Ø Putra-putri Papua/Papua Barat tidak termasuk untuk jabatan calon
hakim
Hasil seleksi kompetensi dasar didasarkan pada pemeringkatan/rangking
Untuk formasi jabatan Dokter Spesialis, Penerbang, Instruktur Penerbang, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, dan Penjaga Mercu Suar, termasuk formasi untuk provinsi Papua, Papua Barat, dan Kabupaten/Kota di wilayah Papua dan Papua Barat, hasil Seleksi Kompetensi Dasar didasarkan pada pemeringkatan/rangking.
Apabila
peserta seleksi memperoleh nilai seleksi kompetensi dasar sama, maka penetuan
kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari
Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensia Umum, kemudian Tes Wawasan
Kebangsaan.
Ujian SKD
dilaksanakan dengan menjawab 100 soal dalam waktu 90 menit. Untuk mendapat
nilai maksimal, peserta harus dapat meyelesaikan 100 soal tersebut dengan tepat
dalam waktu tidak lebih dari 90 menit. Secara rata-rata, peserta harus dapat
menyelesaikan (soal) dalam waktu 54 (lima puluh empat) detik.
TIPS :
“Latihanlah
menjawab 1 soal dalam waktu 50-60 detik”
“Semua Soal, jangan ada yang kosong, karena Tidak Ada Pengurangan Nilai”
Prosedur Pendaftaran CAT CPNS
A. Pengumuman
Instansi wajib mengumumkan penetapan kebutuhan yang antara lain terdiri dari persyaratan pelamar, jumlah lowongan jabatan, kualifikasi pendidikan, waktu, dan alamat pendaftaran
Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Instansi dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing jabatan
Publikasi dan pendaftarna peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan secara online oleh PANSELNAS yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal resmi pendaftaran online (sscn.bkn.go.id)
Calon pelamar hanya boleh melamar pada 1 (satu) instansi dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi
Pelamar dapat mengikuti seleksi apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh panitia seleksi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan
B. Persyaratan Umum
Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepad Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana 2 (dua) tahun atau lebih
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagi PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik prakstis
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
Sehat jasmani dan rohani, dan bebas tato/tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali tindik/bekas tindik di telinga untuk wanita atau disebabkan oleh ketentuan agama atau adat (Surat keterangan dari rumah sakit pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir)
Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun
*catatan: persyaratan
dapat berubah sesuai kebijakan instansi masing-masing yang dipilih.
C. Dokumen Yang Harus Dipersiapkan
Persyaratan
yang harus dilengkapi dalam pengajuan lamaran tes CPNS tergantung pada
kebijakan yang dibuat oleh masing-masing daerah/instansi penyelenggara. Namun
secara umum yang sering digunakan dalam seleksi CPNS adalah sebagai berikut:
1. Surat lamaran pekerjaan yang ditulis dengan
tangan, sesuai contoh masing-masing daerah/instansi
2. Asli cetakan (print-out) bukti
registrasi pendaftaran online yang telah ditandatangani pelamar
3. Fotokopi KTP dan fotokopi Surat Keterangan telah melakukan rekaman
kependudukan
4. Fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir pejabat berwenang
5. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir pejabat berwenang
6. Fotokopi transkrip nilai yang dilegalisir pejabat berwenang
7. Fotokopi bukti akreditasi program studi terkait pada perguruan
tinggi pelamar
8. Pas foto ukuran 2×3, 3×4, atau 4×6 berwarna hitam putih
9. Suarat keterangan sehat dari dokter atau surat keterangan bebas
narkoba
10. Kartu Kuning (Kartu Pencari Kerja) dan SKCK (Surat Keterangan
Catatan Kepolisian)
11. Fotokopi sertifika TOEFL/IELTS yang masih berlaku
*catatan: dokumen
dapat berbeda-beda sesuai kebijakan instansi masing-masing yang dipilih
Sekian Paduan Teknis CAT CPNS singkat dari saya, jika ada permintaan,
saran, ataupun kritikan dari sobat, silakan diisikan pada kotak komentar di
bawah.
BACA JUGA ARTIKEL TENTANG:
BACA JUGA ARTIKEL TENTANG:
KISI-KISI SOAL CPNS TERBARU BESERTA PEMBAHASANNYA
KUMPULAN SOAL DAN JAWABAN TES CPNS LENGKAP DENGAN CAT CPNS TERBARU