BAB
I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Dalam proses pendidikan tenaga
pendidik memiliki peran yang sangat
penting dan strategis dalam membimbing peserta didik ke arah kedewasaan,
kematangan, dan kemandirian, sehingga tenaga pendidik sering dikatakan sebagai ujung tombak
pendidikan. Untuk melaksanakan tugasnya seorang tenaga pendidik tidak hanya
memiliki kemampuan teknis edukatif saja, tetapi juga harus memiliki kepribadian
yang dapat diandalkan sehingga menjadi sosok panutan bagi siswa, keluarga
maupun masyarakat.
Sesuai dengan kebijakan pembangunan
yang meletakkan pengembangan sumber daya manusia sebagai prioritas pembangunan
nasional, kedudukan tenaga pendidik semakin bermakna strategis dalam
mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dalam menghadapi era global.
Pendidik merupakan elemen kunci dalam sistem pendidikan, khususnya di sekolah.
Semua komponen lain yang meliputi kurikulum, sarana –prasarana, biaya dan
sebagainya tidak akan banyak berarti apabila esensi pembelajaran yaitu
interaksi guru dengan peserta didik tidak berkualitas. Begitu pentingnya peran
guru dalam mentransformasikan input-input pendidikan, sampai-sampai banyak
pakar menyatakan bahwa di sekolah tidak akan ada perubahan atau peningkatan
kualitas tanpa adanya perubahan peningkatan kualitas guru ( Depdiknas 2008:1).
Dalam usaha meningkatkan kualitas
sumber daya pendidikan, guru merupakan komponen sumber daya manusia yang harus
dibina dan dikembangkan terus-menerus. Tidak semua guru yang dididik di lembaga
pendidikan terlatih dengan baik dan kualified di bidangnya. Potensi sumber daya
guru perlu ditingkatkan agar tumbuh dan berkembang agar dapat melakukan
fungsinya secara potensial.
B.
Tujuan Penulisan
Makalah ini mempunyai tujuan untuk
mengetahui profesionalisasi tenaga pendidikan yang merupakan ujung tombak dalam
menciptakan sumber daya manusia pembangunan
yang potensial.
Baca Juga Postingan Lain Dari Blog Ini !!
Kumpulan Critical Book Report [Tersedia >50 Jenis CBR]
Critical Journal Report [Tersedia > 40 Jenis]
Contoh Laporan Mini Riset [Tersedia >25 Jenis]
Kumpulan Makalah Berbagai Jenis Tema [Tersedia >100 Jenis]
BAB
II
PEMBAHASAN
Profesional, secara etimologi
istilah “profeso” berasal sari bahasa Inggris “profession”, berakar dari bahasa
Latin “profesus” yang berarti mampu atau ahli dalam satu bentuk pekerjaan,
profesi merupakan pekerjaan, dapat juga sebagai jabatan di dalam suatu hierarki
birokrasi, yang menurut keahlian tertentu serta memilki etika khusus untuk
jabatan tersebut serta pelayanan baku terhadap masyarakat. Seorang profesional
menjalankan sesuai dengan tuntutan profesinya. Seorang profesional menjalankan
kegiatannya berdasarkan profesionalitas, dan bukan amatiran. Profesionalitas
bertentangan dengan amatiran.
Seorang profesional akan terus
menerus meningkatkan mutu secara sadar, melalui pendidikan dan pelatihan. Imbas
tradisi profesionalitas di luar sistem pendidikan telah mempengaruhi tradisi
profesionalitas di bidang pendidikan dan organisasi pembelajaran pada umumnya.
Tuntutan profesionalitas di bidang pendidikan dan kepemimpinan pendidikan tidak
dapat ditawar-tawar lagi. Oleh karena itu membutuhkan berbagai macam upaya
untuk melakukan rekonseptualisasi dalam cara-cara dimana setiap aktor
memusatkan pada layanan kepada pelanggan (customer service). Profesionalitas
adalah mutu, kualitas dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau
orang yang profesional ( Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 2002: 849 ).
Pengertian profesi itu sendiri
mempunyai banyak konotasi, secara umum profesi diartikan sebagai suatu
pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut di dalam science dan teknologi yang
digunakan sebagai perangkat dasar untuk diimplementasikan dalam berbagai
kegiatan yang bermanfaat.
Secara terminologi, profesi dapat
diartikan sebagai suatu pekerjaan yang memerlukan syarat-syarat tertentu misalnya pendidikan tinggi yang harus
ditempuh bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental bukan pekerjaan
manual. Kemampuan mental diatas mengandung arti adanya persyaratan pengetahuan
teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis. Menurut
undang-undang Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum
yang didirikan dan diurus oleh guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
Persatuan Guru Republik Indonesia adalah organisasi profesi guru.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 14
tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan
yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang
memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar atau norma
tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
B.
Karakter Profesi
Deskripsi mengenai karakteristik
profesi menurut Moore sebagaimana dikutip oleh Sutisna (1993) bahwa ciri-ciri
profesi : (1) sebagian besar waktu yang dimiliki digunakan untuk menjalankan
pekerjaannya; (2) terikat oleh suatu penggilan hidup dan memperlakukan
pekerjaan sebagai seperangkat norma kepatuhan dan perilaku; (3) mempunyai
organisasi profesional yang formal; (4) menguasai pengetahuan yang berguna dan
ketrampilan atas dasar latihan spesialisasi atau pendidikan yang sangat khusus;
(5) terikat oloeh syarat-syarat kompetensi, kesadaran prestasi, dan pengabdian;
dan (6) memperoleh ekonomi berdasarkan spesialisasi teknik yang sangat tinggi
sekali.
Berdasarkan pendapat di atas dapat
disimpulkan bahwa karakteristik profesi meliputi : (1) memiliki keahlian khusus
bersifat intelektual yang dipersiapkan melalui pendidikan khusus dan matang;
(2) membentuk kerier seumur hidup dengan pertumbuhan dalam jabatan secara
terus-menerus; (3) mengutamakan layanan kepada klien; (4) memiliki kode etik,
standar kerja, dan kontrol kinerja yang kuat; dan (5) memiliki organisasi
profesional.
Karakteristik di atas apabila
diaplikasikan pada bidang pendidikan, khususnya dijadikan kriteria bagi tenaga
kependidikan atau guru maka dapat dipastikan proses kegiatan pembelajaran dapat
berjalan efektif dan efisien, karena guru pada hakikatnya memiliki keahlian
khusus yang diperoleh melalui pendidikan formal cukup lama secara sistematis
dan terprogram dengan baik.
C.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. Hal
tersebut seperti dinyatakan dalam pasil 1 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Selanjutnya yang dimaksud dengan
pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,
konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan
sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam
menyelenggarakan pendidikan. Sedangkan tenaga kependidikan adalah anggota
masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan
pendidikan.
Salah satu peranan pendidik adalah
“transfer of knowledge” dan “transfer of values”. Ketika pendidik memindahkan
berbagai ilmu pengetahuan serta nilai-nilai terjadi interaksi antara
pendidik dan peserta didik. Namun
demikian, tugas utama seorang pendidik adalah mengajar, dalam praktik pengajaran,
guru melaksanakan kegiatan membimbing dan melatih siswa, sehingga terjadi
perubahan ke arah yang lebih baik dari aspek kognitif, afektif dan
psikomotornya. Tugas pendidik selain mengajar juga melaksanakan kegiatan
bimbingan dan konseling di kelas, melaksanakan administrasi sekolah, dan juga
dituntut untuk mampu melaksanakan hubungan dengan masyarakat teruama sekali
dengan orang tua / wali siswa. Oleh karena itu mengingat tugas pendidik yang
cukup berat, maka dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dituntut memiliki
kemampuan profesional.
Pendidik yang professional harus memiliki
cirri-ciri memiliki komitmen pada
peserta didik dan proses belajarnya. Ini berarti bahwa komitmen tertinggi
pendidik adalah kepada kepentingan peserta didik. Selanjutnya menguasai secara mendalam bahan / mata pelajaran
yang diajarkannya serta cara mengajarkannya kepada peserta didik. Bagi
pendidik hal ini merupakan dua hal yang
tidak dapat dipisahkan. Pendidik bertanggung jawab memantau hasil belajar
peserta didik melalui berbagai teknik evaluasi, mulai dari pengamatan dalam
perilaku peserta didik sampai tes hasil
belajar, juga harus mampu berpikir sistematis tentang apa yang dilakukannya,
dan belajar dari pengalamannya. Artinya ia harus belajar menyediakan waktu
untuk mengadakan refleksi dan koreksi terhadap apa yang telah dilakukannya. Hal
lain pendidik seyogyanya merupakan
bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan organisasi profesinya.
Selain kelima ciri profesional di
atas, Pendidik yang di nataranya adalah guru juga dituntut memenuhi cakupan
kompetensi berkaitan dengan profesionalitas guru, pasal 10 Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen kompetensi guru
meliputi : (1) kompetensi pedagogik; (2) kompetensi kepribadian; (3) kompetensi
sosial; dan (4) kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan
profesi.
Pendidik merupakan tenaga
profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,
menilai pembelajaran, melakukan bimbingan dan pelatihan serta melakukan
penelitian dan pengabdian masyarakat. Fungsi pengakuan guru sebagai tenaga
profesional adalah untuk meningkatkan guru sebagam pembelajaran. Fungsi
pengakuan guru sebagai tenaga profesional adalah untuk meningkatkan martabat
guru sebagai agen pembelajaran.
Berdasarkan uraian di atas yang dimaksud
dengan profesionalitas guru dalam makalah ini adalah sikap seorang guru
profesional yang meliputi : (1) menguasai kurikulum; (2) menguasai materi
setiap mata pelajaran; (3) menguasai metode dan evaluasi belajar; (4) setia
terhadap tugas; (5) disiplin dalam arti luas, dan (6) melakukan refleksi dalam
pembelajaran. Kompetensi guru yang dicapai yaitu kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial serta kompetensi profesional yang
diperoleh melalui pendidikan profesi.
D.
Profesionalisasi Tenaga Pendidikan
Profesionalisasi tenaga kependidikan, termasuk
tenaga keguruan menjadi suatu keniscayaan, terutama takala pendidikan dan
pembelajaran semakin diakui keberadaannya oleh masyarakat. Kebutuhan akan guru
professional yang makin mendesak adalah sejalan dengan tuntutan akan kapasitas
mereka untuk menjadi manajer kelas yang baik. Ini karena di samping melakukan
tugas pendidikan dan pembelajaran, guru juga melaksanakan tugas manajemen atau
aministrasi kelas. Kemampuan guru dalam mengelola kelas ini menjadi
keniscayaan, bahkan merupakan salah satu ukuran kemampuan profesional mereka.
Bersamaan dengan tuntutan kemampuan dalam bekerja, lalu profesi demikian
populer kita dengar. Apapun bentuk dan jenis pekerjaannya, kemampuan
profesional telah menjadi kebutuhan individu.
Dalam Undang-Undang RI Nomor 14
tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ada istilah guru, dosen dan guru besar atau
profesor semua istilah ini pada dasarnya mempunyai pekerjaan yang sama yaitu
mencerdaskan anak bangsa melalui lembaga pendidikan baik yang formal maupun non
formal, yang diselenggarakan oleh pemerintah
atau lembaga lain yang bergerak dalan bidang pendidikan. Menurut
undang-undang Guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dosen
adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sedangkan
guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan
fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan
pendidikan tinggi. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang
dan jenis pendidikan.
Karena lembaga pendidikan adalah
merupakan sebuah instansi sosial raksasa, maka perencanaan program-program
pengembangan profesional guru ataupun tenaga pendidikan lainnya harus
berorientasi kaarah kwalitas hidup. Masalahnya kwalitas hidup yang dimaksud
bukan hanya dibatasi pada lingkungan sekolah saja akan tetapi sampai di seluruh
lapisan masyarakat.
Profesionalisasi tenaga
pendidik guru antara lain dapat
ditingkatkan melalui program pendidikan dalam jabatan. Pengembangan profesional
dimaksudkan untuk memenuhi tiga kebutuhan yaitu: kebutuhan sosial, kebutuhan
untuk mengembangkan potensi akademik, dan kebutuhan untuk mendorong tenaga
pendidik agar dapat menikmati kehidupan pribadinya. Pengembangan profesional
tersebut dapat didekati berdasarkan tiga orientasi yaitu: orientasi
kemasyarakatan, orientasi sekolah, dan orientasi perseorangan.
Sebagaimana tercantum didalam
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 mengenai guru dan dosen bahwa pada Pasal 1 ayat 1 dibunyikan
"Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah." dan pada ayat 4 dijelaskan bahwa yang dimaksud
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan
menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau
kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan
pendidikan profesi. Jadi jelaslah bahwa pekerjaan guru adalah pekerjaan profesional.
Salah satu jalan untuk dapat
memperoleh pembuktian profesionalisme guru berupa sertifikat profesi, maka
seorang guru dapat menempuh jalur pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG).
Namun pada tahun 2015 yang akan datang, PLPG akan diganti dengan pendidikan
profesi guru (PPG) dimana guru akan menempuh perkuliahan pada LPTK yang
ditunjuk dengan beban belajar tertentu.
Seperti halnya sebutan Akuntan yang
merupakan gelar profesional yang diberikan kepada sarjana yang telah menempuh
pendidikan di fakultas ekonomi jurusan akuntansi serta telah lulus pada
pendidikan profesi akuntansi (PPAk), maka guru yang telah mengikuti PPG dan
lulus pada uji kompetensi, maka yang bersangkutan juga berhak menyandang gelar
profesi. Sebagaimana yang tercantum didalam Pasal 14 Permen Nomor 87 tahun
2013, disebutkan bahwa "Sebutan profesional lulusan program PPG adalah
guru yang penggunaan dalam bentuk singkatan Gr ditempatkan di belakang nama
yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan". Jadi, jika seorang
guru misalnya saja pak Ahmad, S.Pd telah mengikuti PPG dan lulus uji kompetensi
maka akan disematkan gelar dibelakang namanya sehingga menjadi Ahmad, S.Pd,
Gr...
Kebutuhan dan tuntutan masyarakat
akan tenaga kependidikan, terutama guru sangat terasa esensi dan urgensinya
pada pendidikan formal (formal education) untuk setiap jenis dan jenjang
pendidikan. Pada lembaga formal, guru menjalankan tugas pokok dan fungsi yang
bersifat multi peran yaitu sebagai pendidik, pengajar, dan pelatih. Istilah
pendidik merajuk pada pembinaan dan pengembangan afektif paserta didik. Istilah mengajar merajuk pada pembinaan dan
pengajaran pengetahuan atau asah otak intelektual. Istilah pelatih walaupun
tidak begitu lazim menjadi sebutan seorang guru tetapi dapat merajuk pembinaan
dan pengembangan keterampilan dan kemampuan peserta didik seperti yang
dilakukan oleh seorang guru keterampilan. Pada lembaga pendidikan dan pelatihan
(Diklat), pelatih atau widyaiswara melaksanakan tugas-tugas kepelatihan.
Instruktur atau tutor bertugas membimbing atau melatih peserta kursus. Di
sekolah-sekolah dibentuk kelembagaan Bimbingan Penyuluhan atau Bimbingan Karir
(BK), yang tugas pokok dan fungsinya dijalankan oleh guru BP/BK. Guru, pelatih,
pembimbing, tutor, dan instruktur hanyalah sebagian kecil dari jenis-jenis
tenaga kependidikan.
Undang-undamg RI Nomor 20 tahun
2003, Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 mengamanatkan bahwa guru wajib memiliki kualitfikasi akademik,
kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Persyaratan kwalifikasi
akdemik guru adalah S1/D-IV yang dibuktikan dengan ijazah sesuai dengan jenis,
jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasannya. Persyaratan
kompetensi guru mencakup penguasaan kompetensi pedagogik, profesional,
kepribadian, dan sosial yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik yang
diperoleh melalui sertifikasi.
Sertifikasi adalah proses pemberian
sertifikat pendidik untuk guru. Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilakukan
oleh LPTK yang terakreditasi dan ditetapkan pemerintah. Pelaksanaan sertifikasi
guru dalam jabatan ini pada awalnya dilaksanakan sesuai dengan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18
Tahun 2007, yakni dilakukan dalam bentuk fortofolio. Dalam perkembangannya
sertifikasi guru dilaksanakan dalam bentuk pendidikan dan pelatihan.
Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki
program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
Sertifikasi pendidik sebagai upaya peningkatan mutu pendidik
dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan,
sehingga diharapkan apat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu
pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Bentuk peningkatan
kesejahteraan berupa tunjangan profesi
sebasar satu kali gaji pokok bagi pendidik
yang memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan tersebut berlaku baik
bagi yang berstatus pegawai negeri sipil
(PNS) maupun bagi yang berstatus non-pegwai negeri sipil (swasta).
Profesionalisasi pendidik sangat
diperlukan untuk memenuhi kebutuhan kemajuan jaman, Sertifikasi guru bertujuan
untuk meningkatkan kwalitas profesi guru dalam jabatan.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan tentang pengertian
profesi, karakter profesi, guru professional serta profesionalisasi tenaga
pendidik penulis mengambil kesimpulan sebagai berikut :
1. Pengertian profesi adalah suatu
jabatan atau pekerjaan tertentu yang mempersyaratkan pendidikan yang lama dan
keahlian khusus, dan didasarkan atas pengabdian yang tinggi serta merasa
terpanggil hati nuraninya untuk mengerjakan pekerjaan itu.
2. Guru profesional memiliki kemampuan yang meliputi : (1) menguasai
kurikulum; (2) menguasai materi setiap mata pelajaran; (3) menguasai metode dan
evaluasi belajar; (4) setia terhadap tugas; (5) disiplin dalam arti luas, dan
(6) melakukan refleksi dalam pembelajaran. Kompetensi guru yang dicapai yaitu
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial serta
kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
3. Profesionalisasi tenaga pendidik antara lain dapat
ditingkatkan melalui proses pendidikan, pelatihan dan program pendidikan dalam
jabatan.
B.
Saran
Dari uraian dan pembahasan yang
telah panulis paparkan mapa penulis menyarankan sebagai berikut :
1. Hendaknya profesi yang telah
dipilih dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dengan memegang teguh kode
etik keprofesionalannya.
2. Tenaga Pendidik sebagai tenaga
profesi untuk selalu meningkatkan
kompetensinya sebagai pertanggungjawaban profesi.
3. Profesionalisasi tenaga pendidik
merupakan upaya – upaya yang dilakukan dalam rangka peningkatan sumber daya
pendidikan untuk memenuhi kebutuhan kemajuan jaman dan peningkatan mutu pendidikan.
Demikian tulisan ini semoga
bermanfaat bagi dunia pendidikan pada khusunya dan masyarakat luas pada
umumnya. Kritik dan saran kami perlukan untuk kesempurnaan tulisan ini.
Terimakasih.
Gambar Ilustrasi
Sumber Gambar: jawapos.com |