Makalah - Profesionalisasi Guru Sebagai Tenaga Pendidik Dan Pengajar


BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Dalam proses pendidikan tenaga pendidik  memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam membimbing peserta didik ke arah kedewasaan, kematangan, dan kemandirian, sehingga tenaga pendidik  sering dikatakan sebagai ujung tombak pendidikan. Untuk melaksanakan tugasnya seorang tenaga pendidik tidak hanya memiliki kemampuan teknis edukatif saja, tetapi juga harus memiliki kepribadian yang dapat diandalkan sehingga menjadi sosok panutan bagi siswa, keluarga maupun masyarakat.
Sesuai dengan kebijakan pembangunan yang meletakkan pengembangan sumber daya manusia sebagai prioritas pembangunan nasional, kedudukan tenaga pendidik semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dalam menghadapi era global. Pendidik merupakan elemen kunci dalam sistem pendidikan, khususnya di sekolah. Semua komponen lain yang meliputi kurikulum, sarana –prasarana, biaya dan sebagainya tidak akan banyak berarti apabila esensi pembelajaran yaitu interaksi guru dengan peserta didik tidak berkualitas. Begitu pentingnya peran guru dalam mentransformasikan input-input pendidikan, sampai-sampai banyak pakar menyatakan bahwa di sekolah tidak akan ada perubahan atau peningkatan kualitas tanpa adanya perubahan peningkatan kualitas guru ( Depdiknas 2008:1).
Dalam usaha meningkatkan kualitas sumber daya pendidikan, guru merupakan komponen sumber daya manusia yang harus dibina dan dikembangkan terus-menerus. Tidak semua guru yang dididik di lembaga pendidikan terlatih dengan baik dan kualified di bidangnya. Potensi sumber daya guru perlu ditingkatkan agar tumbuh dan berkembang agar dapat melakukan fungsinya secara potensial.

B. Tujuan Penulisan
Makalah ini mempunyai tujuan untuk mengetahui profesionalisasi tenaga pendidikan yang merupakan ujung tombak dalam menciptakan sumber daya manusia pembangunan  yang potensial.
Baca Juga Postingan Lain Dari Blog Ini !!
Kumpulan Critical Book Report [Tersedia >50 Jenis CBR]
Critical Journal Report [Tersedia > 40 Jenis]
Contoh Laporan Mini Riset [Tersedia >25 Jenis]
Kumpulan Makalah Berbagai Jenis Tema [Tersedia >100 Jenis]

BAB II
PEMBAHASAN
Profesional, secara etimologi istilah “profeso” berasal sari bahasa Inggris “profession”, berakar dari bahasa Latin “profesus” yang berarti mampu atau ahli dalam satu bentuk pekerjaan, profesi merupakan pekerjaan, dapat juga sebagai jabatan di dalam suatu hierarki birokrasi, yang menurut keahlian tertentu serta memilki etika khusus untuk jabatan tersebut serta pelayanan baku terhadap masyarakat. Seorang profesional menjalankan sesuai dengan tuntutan profesinya. Seorang profesional menjalankan kegiatannya berdasarkan profesionalitas, dan bukan amatiran. Profesionalitas bertentangan dengan amatiran.
Seorang profesional akan terus menerus meningkatkan mutu secara sadar, melalui pendidikan dan pelatihan. Imbas tradisi profesionalitas di luar sistem pendidikan telah mempengaruhi tradisi profesionalitas di bidang pendidikan dan organisasi pembelajaran pada umumnya. Tuntutan profesionalitas di bidang pendidikan dan kepemimpinan pendidikan tidak dapat ditawar-tawar lagi. Oleh karena itu membutuhkan berbagai macam upaya untuk melakukan rekonseptualisasi dalam cara-cara dimana setiap aktor memusatkan pada layanan kepada pelanggan (customer service). Profesionalitas adalah mutu, kualitas dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional ( Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 2002: 849 ).
Pengertian profesi itu sendiri mempunyai banyak konotasi, secara umum profesi diartikan sebagai suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut di dalam science dan teknologi yang digunakan sebagai perangkat dasar untuk diimplementasikan dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat.
Secara terminologi, profesi dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan yang memerlukan syarat-syarat tertentu  misalnya pendidikan tinggi yang harus ditempuh bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental bukan pekerjaan manual. Kemampuan mental diatas mengandung arti adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis. Menurut undang-undang Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Persatuan Guru Republik Indonesia adalah organisasi profesi guru.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

B. Karakter Profesi
Deskripsi mengenai karakteristik profesi menurut Moore sebagaimana dikutip oleh Sutisna (1993) bahwa ciri-ciri profesi : (1) sebagian besar waktu yang dimiliki digunakan untuk menjalankan pekerjaannya; (2) terikat oleh suatu penggilan hidup dan memperlakukan pekerjaan sebagai seperangkat norma kepatuhan dan perilaku; (3) mempunyai organisasi profesional yang formal; (4) menguasai pengetahuan yang berguna dan ketrampilan atas dasar latihan spesialisasi atau pendidikan yang sangat khusus; (5) terikat oloeh syarat-syarat kompetensi, kesadaran prestasi, dan pengabdian; dan (6) memperoleh ekonomi berdasarkan spesialisasi teknik yang sangat tinggi sekali.
Berdasarkan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa karakteristik profesi meliputi : (1) memiliki keahlian khusus bersifat intelektual yang dipersiapkan melalui pendidikan khusus dan matang; (2) membentuk kerier seumur hidup dengan pertumbuhan dalam jabatan secara terus-menerus; (3) mengutamakan layanan kepada klien; (4) memiliki kode etik, standar kerja, dan kontrol kinerja yang kuat; dan (5) memiliki organisasi profesional.
Karakteristik di atas apabila diaplikasikan pada bidang pendidikan, khususnya dijadikan kriteria bagi tenaga kependidikan atau guru maka dapat dipastikan proses kegiatan pembelajaran dapat berjalan efektif dan efisien, karena guru pada hakikatnya memiliki keahlian khusus yang diperoleh melalui pendidikan formal cukup lama secara sistematis dan terprogram dengan baik.

C. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. Hal tersebut seperti dinyatakan dalam pasil 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Selanjutnya yang dimaksud dengan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Sedangkan tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Salah satu peranan pendidik adalah “transfer of knowledge” dan “transfer of values”. Ketika pendidik memindahkan berbagai ilmu pengetahuan serta nilai-nilai terjadi interaksi antara pendidik  dan peserta didik. Namun demikian, tugas utama seorang pendidik adalah mengajar, dalam praktik pengajaran, guru melaksanakan kegiatan membimbing dan melatih siswa, sehingga terjadi perubahan ke arah yang lebih baik dari aspek kognitif, afektif dan psikomotornya. Tugas pendidik selain mengajar juga melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling di kelas, melaksanakan administrasi sekolah, dan juga dituntut untuk mampu melaksanakan hubungan dengan masyarakat teruama sekali dengan orang tua / wali siswa. Oleh karena itu mengingat tugas pendidik yang cukup berat, maka dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dituntut memiliki kemampuan profesional.
Pendidik  yang professional harus memiliki cirri-ciri  memiliki komitmen pada peserta didik dan proses belajarnya. Ini berarti bahwa komitmen tertinggi pendidik adalah kepada kepentingan peserta didik. Selanjutnya  menguasai secara mendalam bahan / mata pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarkannya kepada peserta didik. Bagi pendidik  hal ini merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Pendidik bertanggung jawab memantau hasil belajar peserta didik melalui berbagai teknik evaluasi, mulai dari pengamatan dalam perilaku peserta didik  sampai tes hasil belajar, juga harus mampu berpikir sistematis tentang apa yang dilakukannya, dan belajar dari pengalamannya. Artinya ia harus belajar menyediakan waktu untuk mengadakan refleksi dan koreksi terhadap apa yang telah dilakukannya. Hal lain pendidik  seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan organisasi profesinya.
Selain kelima ciri profesional di atas, Pendidik yang di nataranya adalah guru juga dituntut memenuhi cakupan kompetensi berkaitan dengan profesionalitas guru, pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen kompetensi guru meliputi : (1) kompetensi pedagogik; (2) kompetensi kepribadian; (3) kompetensi sosial; dan (4) kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai pembelajaran, melakukan bimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat. Fungsi pengakuan guru sebagai tenaga profesional adalah untuk meningkatkan guru sebagam pembelajaran. Fungsi pengakuan guru sebagai tenaga profesional adalah untuk meningkatkan martabat guru sebagai agen pembelajaran.
Berdasarkan uraian di atas yang dimaksud dengan profesionalitas guru dalam makalah ini adalah sikap seorang guru profesional yang meliputi : (1) menguasai kurikulum; (2) menguasai materi setiap mata pelajaran; (3) menguasai metode dan evaluasi belajar; (4) setia terhadap tugas; (5) disiplin dalam arti luas, dan (6) melakukan refleksi dalam pembelajaran. Kompetensi guru yang dicapai yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial serta kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

D. Profesionalisasi Tenaga Pendidikan
 Profesionalisasi tenaga kependidikan, termasuk tenaga keguruan menjadi suatu keniscayaan, terutama takala pendidikan dan pembelajaran semakin diakui keberadaannya oleh masyarakat. Kebutuhan akan guru professional yang makin mendesak adalah sejalan dengan tuntutan akan kapasitas mereka untuk menjadi manajer kelas yang baik. Ini karena di samping melakukan tugas pendidikan dan pembelajaran, guru juga melaksanakan tugas manajemen atau aministrasi kelas. Kemampuan guru dalam mengelola kelas ini menjadi keniscayaan, bahkan merupakan salah satu ukuran kemampuan profesional mereka. Bersamaan dengan tuntutan kemampuan dalam bekerja, lalu profesi demikian populer kita dengar. Apapun bentuk dan jenis pekerjaannya, kemampuan profesional telah menjadi kebutuhan individu.
Dalam Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ada istilah guru, dosen dan guru besar atau profesor semua istilah ini pada dasarnya mempunyai pekerjaan yang sama yaitu mencerdaskan anak bangsa melalui lembaga pendidikan baik yang formal maupun non formal, yang diselenggarakan oleh pemerintah  atau lembaga lain yang bergerak dalan bidang pendidikan. Menurut undang-undang  Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sedangkan guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Karena lembaga pendidikan adalah merupakan sebuah instansi sosial raksasa, maka perencanaan program-program pengembangan profesional guru ataupun tenaga pendidikan lainnya harus berorientasi kaarah kwalitas hidup. Masalahnya kwalitas hidup yang dimaksud bukan hanya dibatasi pada lingkungan sekolah saja akan tetapi sampai di seluruh lapisan masyarakat.          
Profesionalisasi tenaga pendidik  guru antara lain dapat ditingkatkan melalui program pendidikan dalam jabatan. Pengembangan profesional dimaksudkan untuk memenuhi tiga kebutuhan yaitu: kebutuhan sosial, kebutuhan untuk mengembangkan potensi akademik, dan kebutuhan untuk mendorong tenaga pendidik agar dapat menikmati kehidupan pribadinya. Pengembangan profesional tersebut dapat didekati berdasarkan tiga orientasi yaitu: orientasi kemasyarakatan, orientasi sekolah, dan orientasi perseorangan.
Sebagaimana tercantum didalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 mengenai guru dan dosen  bahwa pada Pasal 1 ayat 1 dibunyikan "Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah." dan pada ayat 4 dijelaskan bahwa yang dimaksud Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Jadi jelaslah bahwa pekerjaan guru adalah pekerjaan profesional.
Salah satu jalan untuk dapat memperoleh pembuktian profesionalisme guru berupa sertifikat profesi, maka seorang guru dapat menempuh jalur pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG). Namun pada tahun 2015 yang akan datang, PLPG akan diganti dengan pendidikan profesi guru (PPG) dimana guru akan menempuh perkuliahan pada LPTK yang ditunjuk dengan beban belajar tertentu.
Seperti halnya sebutan Akuntan yang merupakan gelar profesional yang diberikan kepada sarjana yang telah menempuh pendidikan di fakultas ekonomi jurusan akuntansi serta telah lulus pada pendidikan profesi akuntansi (PPAk), maka guru yang telah mengikuti PPG dan lulus pada uji kompetensi, maka yang bersangkutan juga berhak menyandang gelar profesi. Sebagaimana yang tercantum didalam Pasal 14 Permen Nomor 87 tahun 2013, disebutkan bahwa "Sebutan profesional lulusan program PPG adalah guru yang penggunaan dalam bentuk singkatan Gr ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan". Jadi, jika seorang guru misalnya saja pak Ahmad, S.Pd telah mengikuti PPG dan lulus uji kompetensi maka akan disematkan gelar dibelakang namanya sehingga menjadi Ahmad, S.Pd, Gr...
Kebutuhan dan tuntutan masyarakat akan tenaga kependidikan, terutama guru sangat terasa esensi dan urgensinya pada pendidikan formal (formal education) untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan. Pada lembaga formal, guru menjalankan tugas pokok dan fungsi yang bersifat multi peran yaitu sebagai pendidik, pengajar, dan pelatih. Istilah pendidik merajuk pada pembinaan dan pengembangan afektif paserta didik.  Istilah mengajar merajuk pada pembinaan dan pengajaran pengetahuan atau asah otak intelektual. Istilah pelatih walaupun tidak begitu lazim menjadi sebutan seorang guru tetapi dapat merajuk pembinaan dan pengembangan keterampilan dan kemampuan peserta didik seperti yang dilakukan oleh seorang guru keterampilan. Pada lembaga pendidikan dan pelatihan (Diklat), pelatih atau widyaiswara melaksanakan tugas-tugas kepelatihan. Instruktur atau tutor bertugas membimbing atau melatih peserta kursus. Di sekolah-sekolah dibentuk kelembagaan Bimbingan Penyuluhan atau Bimbingan Karir (BK), yang tugas pokok dan fungsinya dijalankan oleh guru BP/BK. Guru, pelatih, pembimbing, tutor, dan instruktur hanyalah sebagian kecil dari jenis-jenis tenaga kependidikan.
Undang-undamg RI Nomor 20 tahun 2003, Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengamanatkan bahwa guru wajib memiliki kualitfikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Persyaratan kwalifikasi akdemik guru adalah S1/D-IV yang dibuktikan dengan ijazah sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasannya. Persyaratan kompetensi guru mencakup penguasaan kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi.
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru. Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilakukan oleh LPTK yang terakreditasi dan ditetapkan pemerintah. Pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan ini pada awalnya dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor  18 Tahun 2007, yakni dilakukan dalam bentuk fortofolio. Dalam perkembangannya sertifikasi guru dilaksanakan dalam bentuk pendidikan dan pelatihan. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
Sertifikasi pendidik  sebagai upaya peningkatan mutu pendidik dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan,  sehingga diharapkan apat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Bentuk peningkatan kesejahteraan  berupa tunjangan profesi sebasar satu kali gaji pokok bagi pendidik  yang memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan tersebut berlaku baik bagi  yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi yang berstatus non-pegwai negeri sipil (swasta). Profesionalisasi pendidik  sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan kemajuan jaman, Sertifikasi guru bertujuan untuk meningkatkan kwalitas profesi guru dalam jabatan.

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan tentang pengertian profesi, karakter profesi, guru professional serta profesionalisasi tenaga pendidik penulis mengambil kesimpulan sebagai berikut :
1. Pengertian profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mempersyaratkan pendidikan yang lama dan keahlian khusus, dan didasarkan atas pengabdian yang tinggi serta merasa terpanggil hati nuraninya untuk mengerjakan pekerjaan itu.
2. Guru profesional memiliki  kemampuan yang meliputi : (1) menguasai kurikulum; (2) menguasai materi setiap mata pelajaran; (3) menguasai metode dan evaluasi belajar; (4) setia terhadap tugas; (5) disiplin dalam arti luas, dan (6) melakukan refleksi dalam pembelajaran. Kompetensi guru yang dicapai yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial serta kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
3. Profesionalisasi  tenaga pendidik antara lain dapat ditingkatkan melalui proses pendidikan, pelatihan dan program pendidikan dalam jabatan.

B. Saran
Dari uraian dan pembahasan yang telah panulis paparkan mapa penulis menyarankan sebagai berikut :
1. Hendaknya profesi yang telah dipilih dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dengan memegang teguh kode etik keprofesionalannya.
2. Tenaga Pendidik sebagai tenaga profesi  untuk selalu meningkatkan kompetensinya sebagai pertanggungjawaban profesi.
3. Profesionalisasi tenaga pendidik merupakan upaya – upaya yang dilakukan dalam rangka peningkatan sumber daya pendidikan untuk memenuhi kebutuhan kemajuan jaman dan  peningkatan mutu pendidikan.

Demikian tulisan ini semoga bermanfaat bagi dunia pendidikan pada khusunya dan masyarakat luas pada umumnya. Kritik dan saran kami perlukan untuk kesempurnaan tulisan ini. Terimakasih.


Gambar Ilustrasi
Sumber Gambar: jawapos.com



Followers

Copyright © Education Support. Designed by OddThemes and Seotray.com