BAB
I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang Masalah
Guru sebagai pendidik professional
mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukan pada
masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat
sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan
guru itu sehari-hari, apakah memang ada yang patut di teladani atau tidak.
Bagaimana guru meningkatkan pelayanan, meningkatkan pengetahuannya, memberi
arahan dan dorongan kepada anak didiknya, dan bagaimana cara guru berpakaian
dan berbicara serta cara bergaul baik dengan siswa, teman-temanya serta anggota
masyarakat, sering menjadi perhatian masyarakat luas.
Guru tidak dapat dilepaskan dari
pendidikan karena guru merupakan unsur yang mutlak dengan tugas sejatinya yaitu
mendidik. Dalam mendidik tentu saja ada tujuannya yaitu menciptakan individu
yang berakhlak mulia, cerdas, bertanggung jawab, takwa kepada Tuha, beriman,
beraka, berbudi pekerti luhur serta memiliki kecakapan atau keterampilan yang
bermanfaat bagi dirinya sendiri maupun orang lain. Agar hal itu tercapai makan
diperlukan guru yang professional, artinya guru yang cakap dalam mengelolan
pembelajaran sehingga tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai.
Di Indonesia memang masih sangat
banyak guru yang berada di bawah garis
professional. Hal ini disebabkan oleh system pendidikan nasional yang kurang
mumpuni, baik dari pemimpin, kurikulum, sarana dan prasarana, maupun guru itu
sendiri. Dampaknya adalah mutu pendidikan Indonesia yang masih sangat rendah
jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga maupun negara internasional.
Oleh karena itu, dibutuhi pembenahan jika ingin memperoleh perubahan ke arah
yang positif. Salah satu upya pembenahan tersebut adalah menciptkan
profesionalisme guru.
1.2 Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas dapat
kita identifikasi beberapa masalah, antara lain:
a. Sistem pendidikan nasional
Indonesia;
b. Pengaruh masyarakat dalam dunia
pendidikan;
c. Kebijakan pemerintah terkait
dengan mutu pendidikan;
d. Sarana dan prasarana pendidikan di
Indonesia;
e. Profesi keguruan;
f.
Profesionalisme dalam profesi guru; dan sebagainya.
1.3 Batasan Masalah
Agar pembahasan dalam makalah ini
tidak terlalu mengambang maka pembahasannya dibatasi pada profesi dan
profesionalisme guru.
1.4 Rumusan Masalah
Berdasarkan identifikasi dan batasan
masalah di atas, maka masalah yang dapat dirumuskan dalam makalah ini adalah
sebagai berikut:
a. Apakah pengertian profesi,
profesional, dan profesionalisme?
b. Bagaimanakah profesi dan
profesionalisme guru?
c. Apa sajakah organisasi pendidikan
atau keguruan yang ada di Indonesia?
1.5 Tujuan
Tujuan penulisan maklah ini selain
untuk memenuhi penyelesaian tugas mata kuliah Profesi Kependidikan adalah untuk
menyajikan materi perkuliahan yang bermanfat bagi mahasiswa calon guru.
1.6 Manfaat
Manfaat penulisan makalah ini
menambah wawasan atau pengetahuan pembaca mengenai profesionalisme guru. Selain
itu juga dapat dimanfaatkan sebagai referensi tulisan yang relevan.
Baca Juga Postingan Lain Dari Blog Ini !!
Kumpulan Critical Book Report [Tersedia >50 Jenis CBR]
Critical Journal Report [Tersedia > 40 Jenis]
Contoh Laporan Mini Riset [Tersedia >25 Jenis]
Kumpulan Makalah Berbagai Jenis Tema [Tersedia >100 Jenis]
BAB
II
PEMBAHASAN
Pengertian
Profesi
Profesi berasal dari bahasa latin
"proffesio" yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ ikrar dan
pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi
kegiatan "apa saja" dan "siapa saja" untuk memperoleh
nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti
sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu
dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Sedangkan
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia profesi adalah bidang pekerjaan yang
dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya. Jadi,
dapat disimpulkan bahwa profesi adalah pekerjaan yang dijalankan oleh seseorang
yang menuntut adanya suatu keterampilan atau keahlian tertentu.
Ciri-ciri
profesi, yaitu:
a) Profesi memiliki fungsi dan
signifikansi sosial bagi masyarakat.
b) Profesi menuntut keterampilan
tertentu yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang cukup yang
dilakukan oleh lembaga pendidikan yang akuntabel atau dapat
dipertanggungjawabkan.
c) Profesi didukung oleh suatu
disiplin ilmu tertentu (a systematic body of knowledge).
d) Ada kode etik yang dijadikan
sebagai satu pedoman perilaku anggota beserta sanksi yang jelas dan tegas
terhadap pelanggar kode etik tersebut. Pengawasan terhadap penegakan kode etik
dilakukan oleh organisasi profesi yang bersangkutan.
e) Sebagai konsekuensi dari layanan
dan prestasi yang diberikan kepada masyarakat, maka anggota profesi secara
perorangan atau kelompok memperoleh imbalan finansial atau material.
Menurut para ahli, profesionalisme
menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta
strategi penerapannya. Maister mengemukakan bahwa profesionalisme bukan sekadar
pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap, pengembangan
profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki keterampilan
yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang dipersyaratkan. Sedangkan
menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 ayat
4, professional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang
dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran,
atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan
pendidikan profesi.
Profesional merupakan orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna
waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang
tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan
mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan
tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama
sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
Jadi, profesional menitikberatkan pada pelakunya. Ciri-ciri orang yang
professional ialah sebagai berikut:
a) Orang yang tahu akan keahliannya.
b) Meluangkan seluruh waktunya untuk
pekerjaan atau kegiatannya itu.
c) Hidup dari pekerjaan itu.
d) Bangga akan pekerjaannya.
Dengan ciri-ciri tersebut di atas
maka kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang
berada di atas rata-rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat
berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang
baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan
bidang kegiatan menerapkan suatu standar profesional yang tinggi, bisa
diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik. Jika
profesional itu ialah guru, maka guru tersebut sudah seharusnya menciptakan masyarakat
yang berkualitas melalui pendidikan pada generasi muda.
Kita juga sering mengaitkan antara
profesi, professional, dan profesionalisme. Apabila profesi itu pekerjaannya
dan profesional ialah pelaku pekerjaan tersebut, maka profesionalisme merupakan
jembatan antara kedua hal tersebut.
Profesionalisme lebih cenderung
kepada sifat si pelaku terhadap pekerjaannya. Profesionalisme kerja seseorang
akan timbul apabila dia bekerja sesuai aturan dan kaidah-kaidah yang berlaku.
Jadi profesionalisme seseorang dapat dikatakan baik apabila dia bersifat dan
bersikap sesuai aturan terhadap profesinya. Seperti mendahulukan kepentingan
umum/ masyarakat, ahli dalam bidangnya, totalitas dalam bidangnya dan
sebagainya.
2.3
Profesi dan Profesionalisme Guru
Berikut ini pengertian profesi guru
menurut beberapa ahli, antara lain:
a) Menurut Dedi Supriadi profesi guru adalah orang suatu pelayanan
atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan.
b) Menurut Abin Syamsudin profesi guru yaitu kemampuan yang tidak
dimiliki orang pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan
tingkat tinggi.
c) Menurut Galbreath profesi guru
adalah orang yang bekerja atas panggilan hati nurani. Dalam melaksanakan tugas
pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati
nurani. Sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan tugas berat
mencerdakan anak didik.
d) Menurut Dr. B. Kieser jabatan
guru dapat dikatakan sebuah profesi karena menjadi seorang guru dituntut suatu
keahlian tertentu (mengajar, mengelola kelas, merancang pengajaran) dan dari
pekerjaan ini seseorang dapat memiliki nafkah bagi kehidupan selanjutnya.
Orang yang menjalankan profesi guru
hendaknya menyadari bahwa ia hidup dari padanya, ia dan keluarganya harus hidup akan tetapi
hakikat profesinya menuntut agar bukan nafkah hidup itulah yang menjadi
motivasi utamanya, melainkan kesediaannya untuk melayani sesama.
Profesi guru juga disebut sebagai
profesi yang luhur. Dalam hal ini, perlu disadari bahwa seorang guru dalam
melaksanakan profesinya dituntut adanya budi luhur dan akhlak yang tinggi. Guru
dalam keadaan darurat dianggap wajib juga membantu tanpa imbalan yang cocok.
Atau dengan kata lain hakikat profesi luhur adalah pengabdian kemanusiaan.
Profesi guru pastinya mempunyai
suatu keahlian dan keterampilan seputar pendidikan entah itu bidang ilmu alam,
sosial, bahasa maupun olahraga. Saat memberikan pelajaran kepada anak didiknya,
guru tersebut haruslah mementingkan kemajuan pendidikan anak didiknya daripada
dirinya sendiri karena hal itu merupakan kepentingan masyarakat bahkan
menyangkut negara. Izin khusus yang diberikan kepada guru pun langsung dari
pemerintah melewati Dinas P & K maupun lembaga swasta terkait apabila guru
swasta.
Arifin (2000) mengemukakan guru
Indonesia yang profesional dipersyaratkan mempunyai:
a) Dasar ilmu yang kuat sebagai
pengejawantahan terhadap masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu pengetahuan
di abad 21.
b) Penguasaan kiat-kiat profesi
berdasarkan riset dan praksis pendidikan yaitu ilmu pendidikan sebagai ilmu
praksis bukan hanya merupakan konsep-konsep belaka. Pendidikan merupakan proses
yang terjadi di lapangan dan bersifat ilmiah, serta riset pendidikan hendaknya
diarahkan pada praksis pendidikan masyarakat Indonesia.
c) Pengembangan kemampuan
profesional berkesinambungan, profesi guru merupakan profesi yang berkembang
terus menerus dan berkesinambungan.
Dengan adanya persyaratan
profesionalisme guru ini, perlu adanya paradigma baru untuk melahirkan profil
guru Indonesia yang profesional di abad 21 yaitu:
a)
Memiliki kepribadian yang matang dan berkembang;
b)
Penguasaan ilmu yang kuat;
c) Keterampilan untuk membangkitkan peserta didik
kepada sains dan teknologi; dan
d)
Pengembangan profesi secara berkesinambungan.
Keempat aspek tersebut merupakan
satu kesatuan utuh yang tidak dapat dipisahkan dan ditambah dengan usaha lain
yang ikut mempengaruhi perkembangan profesi guru yang profesional. Professional
yaitu seorang guru, yang ahli dalam bidang keilmuan yang dikuasainya dituntut
bukan hanya sekedar mampu mentransfer keilmuan ke dalam diri anak didik, tetapi
juga mampu mengembangkan potensi yang ada dalam diri peserta didik. Maka,
bentuk pembelajaran konkret dan penilaian secara komprehensif diperlukan untuk
bisa melihat siswa dari berbagai perspektif. Persiapan pembelajaran menjadi
sesuatu yang wajib dikerjakan, dan pelaksanaan aplikasi dalam kelas berpijak
kepada persiapan yang telah dibuat dengan menyesuaikan terhadap kondisi
setempat atau kelas yang berbeda. Kepedulian untuk mengembangkan kemampuan
afektif, emosional, social dan spiritual siswa, sesuatu yang vital untuk bisa
melihat kelebihan atau keungulan yang terdapat dalam diri anak. Peserta didik
diberi kesempatan untuk mengembangkan diri dan menemukan aktualisasi sehingga
tumbuh rasa percaya diri.
Berikut akan diuraikan tentang 2
tuntutan yang harus dipilih dan dilaksanakan guru dalam upaya mendewasakan anak
didik. Tuntutan itu adalah:
a)
Mengembangkan visi anak didik tentang apa yang baik dan mengembangkan
self esteem anak didik.
b)
Mengembangkan potensi umum sehingga dapat bertingkah laku secara kritis
terhadap pilihan-pilihan. Secara konkrit anak didik mampu mengambil keputusan
untuk menentukan mana yang baik atau tidak baik.
Apabila seorang guru dalam kehidupan
pekerjaannya menjadikan pokok satu sebagai tuntutan yang dipenuhi maka yang
terjadi pada anak didik adalah suatu pengembangan konsep manusia terhadap apa
yang baik dan bersifat eksklusif. Maksudnya adalah bahwa konsep manusia
terhadap apa yang baik hanya dikembangkan dari sudut pandang yang sudah ada
pada diri siswa sehingga tak terakomodir konsep baik secara universal. Dalam
hal ini, anak didik tidak diajarkan bahwa untuk mengerti akan apa yang baik
tidak hanya bertitik tolak pada diri siswa sendiri tetapi perlu mengerti konsep
ini dari orang lain atau lingkungan sehingga menutup kemungkinan akan timbulnya
visi bersama (kelompok) akan hal yang baik.
Berbeda dengan tujuan yang pertama,
tujuan yang kedua lebih menekankan akan kemampuan dan peranan lingkungan dalam
menentukan apa yang baik tidak hanya berdasarkan pada diri namun juga pada
orang lain berikut akibatnya. Di lain pihak guru mempersiapkan anak didik untuk
melaksanakan kebebasannya dalam mengembangkan visi apa yang baik secara konkrit
dengan penuh rasa tanggung jawab di tengah kehidupan bermasyarakat sehingga
pada akhirnya akan terbentuklah dalam diri anak sense of justice dan sense of
good.
Komitmen guru dalam mengajar guna
pencapaian tujuan mengajar yang kedua lebih lanjut diuraikan bahwa guru harus
memiliki loyalitas terhadap apa yang ditentukan oleh lembaga (sekolah). Sekolah
selanjutnya akan mengatur guru, KBM dan siswa supaya mengalami proses belajar
mengajar yang berlangsung dengan baik dan supaya tidak terjadi penyalahgunaan
jabatan. Namun demikian, sekolah juga perlu memberikan kebebasan bagi guru
untuk mengembangkan, memvariasikan, kreativitas dalam merencanakan, membuat dan
mengevaluasi sesuatu proses yang baik (guru mempunyai oto-nomi). Hal ini
menjadi perlu bagi seorang yang profesional dalam pekerjaannya.
Masyarakat umum juga dapat membantu
guru dalam proses kegiatan belajar mengajar. Hal ini dimungkinkan karena
masyarakat ikut bertanggung jawab terhadap proses anak didik. Masyarakat dapat
mengajukan saran, kritik bagi lembaga (sekolah). Lembaga (sekolah) boleh saja
mempertimbangkan atau menggunakan masukan dari masyarakat untuk mengembangkan
pendidikan tetapi lembaga (sekolah) atau guru tidak boleh bertindak sesuai
dengan kehendak masyarakat karena hal ini menyebabkan hilangnya profesionalitas
guru dan otonomi lembaga (sekolah) atau guru.
Dengan demikian, pemahaman akan visi
pekerjaan sesuai dengan etika moral profesi perlu dipahami agar tuntutan yang
diberikan kepada guru bukan dianggap sebagai beban melainkan visi yang akan
dicapai guru melalui proses belajar mengajar. Guru perlu diberikan otonomi
untuk mengembangkan dan mencapai tuntutan tersebut.
Tugas khusus guru dalam proses
pembelajaran tatap muka adalah sebagai berikut
(http://thsumantri.blogspot.com/2011/04/makalah-profesi-pendidikan.html):
1) Tugas pengajar sebagai pengelola
pembelajaran
a) Tugas menajerial. Menyangkut
fungsi administrasi, internal maupun eksternal.
b) Tugas edukasional. Menyangkut
fungsi mendidik.
c) Tugas instruksional. Menyangkut
fungsi mengajar.
2) Tugas pengajar sebagai pelaksana
Secara umum tugas guru sebagai
pelaksana adalah menyediakan dan menggunakan fasilitas kelas yang kondusif bagi
proses belajar mengajar agar mendapatkan hasil yang baik.
Sedangkan secara khusus tugas guru
sebagai pelaksana adalah sebagai berikut:
a) Menilai kemajuan program
pembelajaran
b) Mampu menyediakan kondisi yang
memungkinkan peserta didik belajar sambil bekarja
c) Mampu mengembangkan kemampuan
peserta didik dalam menggunakan alal-alat belajar
d) Mengkoordinasi, mengarahkan, dan
memaksimalkan kegiatan kelas
e) Mengkomunikasikan semua informasi
dari dan atau peserta didik
f)
Membuat keputusan instruksional dalam situasi tertentu
g) Bertindak sebagai manusia sumber
h) Membimbing pengalaman peserta
didik
i)
Mengarahkan peserta didik agar mandiri
j)
Mampu memimpin kegiatan belajar yang efektif dan efisien.
Untuk menjadi guru yang profesional
kita dapat menerapkan beberapa prinsip mengajar, diantaranya:
a) Guru harus dapat membangkitkan
perhatian peserta didik pada materi mata pelajaran yang diajarkannya;
b) Guru harus dapat membuat urutan
dalam pemberian pelajaran dan penyesuiannya dengan usia dan tahapan tugas
perkembangan pesertadidik;
c) Sesuai dengan prinsip repitisi
dalam proses pembelajaran, diharapkan guru dapat menjelaskan unit pelajaran
secara berulang-ulang hingga tanggapan peserta didik menjadi jelas;
d) Guru harus menyelidiki dan
mendalami perbedaan peserta didik secara individual;
e) Guru harus dapat membangkitkan
minat peserta didik untuk aktif dalam berfikir;
f) Guru perlu menghubungkan pelajaran
yang akan diberikan dengan pengetahuan yang telah dimiliki peserta didik;
g) Guru wajib memperhatikan dan
memikirkan korelasi antara mata pelajaran dengan kenyataan;
h) Guru harus tetap menjaga
konsentrasi belajar peserta didik;
i) Guru harus mengembangkan sikap
peserta didik dalam membina hubungan social; dan
j) Guru juga dapat melaksanakan
evaluasi yang efektif serta menggunakan hasilnya untuk mengetahui prestasi dan
kemajuan peserta didik.
Seorang guru harusmemilikikompetensi
professional yang menjadiandalan guru dalammenjalankantugasnya,kompetensi professional
merupakan seperangkat kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru agar
dapat melaksanakan tugasnya dengan berhasil.
2.4
Organisasi Profesional Keguruan atau Kependidikan
Di dalam perkembangannya, organisasi
profesi guru/kependidikan telah banyak mengalami diferensiasi dan
diversifikasi.Hal ini sejalan dengan terjadinya diferensiasi dan diversifikasi
profesi kependidikan. Sebagaimana dinyatakan dalam UU No. 20 tahun 2003 pasal 1
ayat (6) bahwa “pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai
guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur,
fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta
berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan,”
Beberapa organisasi profesi
kependidikan di indonesia, disamping PGRI, yang sudah rilatif berkembang pesat
diantaranya Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI). Organisasi ini
beranggotakan para sarjana pendidikan dari berbagai bidang pendidikan, yang
didalamnya mempunyai sejumlah himpunan sejenis seperti Himpunan Sarjana
Pendidikan Biologi, Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa dan sebagainya.
Organisasi lain yang sudah lebih berkembang ialah Asosiasi Bimbingan dan
Konseling Indonesia (ABKIN) yang dulu bernama Ikatan Petugas Bimbingan
Indonesia (IPBI).
Organisasi kependidikan yang
mengarah kepeda intenasionalisasi profesi, ada yang disebut indonesian society
for special needs education (ISSE) dan Indonesian society for adapted Physical
Education (ISAPE). Kedua organisasi ini menaruh perhatian pada pendidikan
kebutuhan khusus, terutama bagi kelompok yang mengalami gangguan dalam
perkembangan baik secara fisik, mental, maupun sosial.
Organisasi apapun yang di bentuk
oleh sebuah profesi, tujuan akhirnya adalah memberi manfaat kepada anggota
profesi itu terutama di dalam meningkatkan kemampuan profesional, melindungi
anggota dalam melaksanakan layanan profesional, dan melindungi masyarakat dari
kemungkinan melapraktek dari layanan profesional. (Santori Djam’an, 2009:22)
Organisasi profesi merupakan
organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka
sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial
yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu.
Organisasi profesi kependidikan
selain sebagai ciri suatu profesi kependidikan, sekaligus juga memiliki fungsi
tersendiri yang bermanfaat bagi anggotanya. Organisasi profesi kependidikan
berfungsi sebagai berikut:
a) Fungsi pemersatu
Organisasi profesi kependidikan
merupakan wadah pemersatu berbagai potensi profesi kependidikan dalam
menghadapi kompleksitas tantangan dan harapan masyarakat pengguna jasa
kependidikan.
b) Fungsi peningkatan kemampuan
professional
Fungsi ini secara jelas tertuang
dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi “tenaga kependidikan dapat
membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan
karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesejahteraan tenaga
kependidikan” peraturan pemerintah tersebut menunjukan adanya legalitas formal
yang secara tersirat mewajibkan anggota profesi kependidikan untuk selalu
meningkatkan kemampuan profesionalnya melalui organisasi atau ikatan profesi
kependidikan.
Ditegaskan dalam UU No. 14 Tahun
2005 dalam Pasal 42 yang menyatakan bahwa Organisasi profesi guru mempunyai
kewenangan:
a) Menetapkan dan menegakkan kode
etik guru;
b) Memberikan bantuan hukum kepada
guru;
c) Memberikan perlindungan profesi
guru;
d) Melakukan pembinaan dan
pengembangan profesi guru; dan
e) Memajukan pendidikan nasional.
a. PGRI (Persatuan Guru Republik
Indonesia)
Persatuan Guru Republik Indonesia
lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia
Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru
Indonesia (PGI) tahun 1932. Pada saat didirikannya, organisasi ini disamping
memiliki misi profesi juga ada tiga misi lainnya, yaitu misi politis-deologis,
misi peraturan organisaoris, dan misi kesejahteraan.
b. MGMP (Musyawarah Guru Mata
Pelajaran)
Musyawarah Guru Mata Pelajaran
(MGMP) didirikan atas anjuran pejabat-pejabat Departemen Pendidikan Nasional.
Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisasi dari guru
dalam kelompoknya masing-masing.
c. KKG (Kelompok Kerja Guru)
Kelompok Kerja Guru (KKG) sebagai
kelompok kerja seluruh guru dalam satu gugus. Pada tahap pelaksanaannya dapat
dibagi ke dalam kelompok kerja guru yang lebih kecil, yaitu kelompok kerja guru
berdasarkan jenjang kelas, dan kelompok kerja guru berdasarkan atas mata
pelajaran.
Melalui KKG dapat dikembangkan
beberapa kemampuan dan keterampilan mengajar, keterampilan mengajar guru sangat
memengaruhi terhadap kualitas pembelajaran di antaranya; keterampilan bertanya,
keterampilan memberi penguatan, keterampilan mengadakan variasi, keterampilan
menjelaskan, keterampilan membuka dan menutup pelajaran, keterampilan memimpin
diskusi kelompok kecil dan perorangan.
Selain hal di atas pemerintah juga
mengeluarkan kebijakan berupa kualifikasi akademik dan sertifikasi guru yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang di
dalamnya dinyatakan bahwa guru berhak memeproleh sertifikasi sesuai dengar
persyratan yang telah ditetapkan. Tujuannya adalah agar tercipta guru yang
profesional.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Profesi merupakan pekerjaan yang
dilakukan seseorang yang menuntut adanya keahlian atau keterampilan tertentu.
Profesi guru merupakan kegiatan yang dilakukan oleh seseorang yaitu guru yang
menuntut adanya keahlian mendidik. Guru harus bersifat profesional karena
profesionalisme mutlak adanya jika ingin menciptakan kinerja yang kompetitif
dan bermanfaat bagi diri sendiri, masyarakat, bangsa, dan negara.
Profesionalisme keguruan atau
kependidikan dapat diperoleh dengan berlatih dan memahami bagaimana menjadi
guru yang professional. Kita juga dapat memanfaatkan organisasi kependidikan
yang ada.
3.2
Saran
Kita sebagai mahasiswa calon guru
sudah seharusnya mempersiapkan keprofesionalan kerja dari sekarang agar kelak
kita dapat menjadi guru dengan profesionalisme tinggi. Pemahaman akan kinerja
yang baik dapat menjadi satu langkah awal dalam mencapai profesionalisme karena
dalam bekerja pada profesi tertentu kita harus membulatkan tekatd dan pikiran,
jangan tanggung-tanggung. Sekali kita terjun pada sebuah profesi maka kita
harus menaruh hati dan pikiran kita guna mencapai tujuan yang semaksimal
mungkin. Jadi, marilah kita berupaya menjadi individu yang memiliki
profesionalisme dalam profesi kita.
Gambar Ilustrasi
Sumber Gambar: style.tribunnews.com |