BAB
1
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Latar belakang pemilihan judul
makalah ini yaitu untuk mengetahui ancaman dari penyalahgunaan narkoba.
Sebagaimana kita ketahui dalam kehidupan sehari-hari sudah tidak asing lagi
dengan yang disebut narkoba. Masyarakat pada umumnya telah mengetahui apa itu
yang disebut narkoba namun sering kali mereka tidak menghiraukan apa efek dari
penyalahgunaan narkoba. Pembahasan ancaman narkoba di harapkan mampu memberikan
pemahaman kepada masyarakat khususnya kepada kaum muda, sehingga mereka tahu
apa efek dari penyalahgunaan narkoba dan pengaruh terhadap kehidupan bangsa
Indonesia kedepannya.
Dengan bekal pengetahuan yang sudah
dimiliki, akan mampu menumbuhkan kepedulian terhadap kasus narkoba dan akan
tumbuh kesadaran bahwa pengaruh narkoba bukan hanya untuk diri sendiri
melainkan juga berpengaruh kepada orang lain khususnya untuk para generasi
penerus bangsa Indonesia.
B. Rumusan Masalah
Adapun dalam penyusunan Makalah ini
kami mempunyai beberapa rumusan masalah yang akan kami jadikan sebagai bahan
pembahasan dalam penyusunan nantinya.
Beberapa rumusan masalah yang akan kami angkat adalah pengaruh narkoba terhadap
kehidupan bangsa.
C. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan penyusunan makalah
ini adalah dapat menyadarkan seluruh masyarakat Indonesia khususnya bagi
generasi muda bangsa ini tentang efek yang ditimbulkan dengan adanya tindakan
penyalahgunaan narkoba. Selain itu diharapkan semua kalangan baik dari
pemerintah hingga masyarakat pada umumnya menyadari betapa berbahaya narkoba
bagi kelangsungan kehidupan bangsa Indonesia dan bersama-sama untuk berusaha membangun
Indonesia bebas narkoba.
BAB
II
PEMBAHASAN
Pengertian narkoba menurut Kurniawan
(2008) adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan,
pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik
dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya.
Sedangkan pengertian narkoba menurut
pakar kesehatan adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien
saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini
presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah diluar batas dosis.
Jenis-jenis Narkoba
Narkoba dibagi dalam 3 jenis yaitu
Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Penjelasan mengenai
jenis-jenis narkoba adalah sebagai berikut:
1. Narkotika
Menurut Soerdjono Dirjosisworo
mengatakan bahwa pengertian narkotika adalah “Zat yang bisa menimbulkan
pengaruh tertentu bagi yang
menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh tersebut bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit,
rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan.
Sifat-sifat tersebut yang diketahui dan
ditemukan dalam dunia medis bertujuan dimanfaatkan bagi pengobatan dan kepentingan manusia di bidang
pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan lain-lain.
Narkotika digolongkan menjadi 3 kelompok yaitu :
Narkotika
golongan I adalah
narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini
digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. Contoh : ganja, heroin,
kokain, morfin, dan opium.
Narkotika
golongan II adalah
narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan
dan penelitian. Contoh : petidin, benzetidin, dan betametadol.
Narkotika
golongan III adalah
narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan
dan penelitian. Contoh : kodein dan turunannya.
2. Psikotropika
Psikotopika adalah zat atau obat
bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki khasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan
khas pada aktivitas normal dan perilaku. Psikotropika digolongkan lagi menjadi
4 kelompok adalah :
Psikotropika golongan I adalah
dengan daya adiktif yang sangat kuat, belum diketahui manfaatnya untuk
pengobatan dan sedang diteliti khasiatnya. Contoh: MDMA, LSD, STP, dan ekstasi.
Psikotropika golongan II adalah
psikotropika dengan daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan
penelitian. Contoh : amfetamin, metamfetamin, dan metakualon.
Psikotropika golongan III adalah
psikotropika dengan daya adiksi sedang serta berguna untuk pengobatan dan
penelitian. Contoh : lumibal, buprenorsina, dan fleenitrazepam.
Psikotropika golongan IV adalah
psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan
dan penelitian. Contoh : nitrazepam (BK, mogadon, dumolid ) dan diazepam.
3.
Zat adiktif lainnya
Zat adiktif lainnya adalah zat – zat
selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan pada
pemakainya, diantaranya adalah rokok, minuman alkohol yang memabukan dan
menimbulkan ketagihan, serta sejenis thiner, seperti lem kayu, penghapus cair
dan lain-lain.
2.2
Kasus Narkoba di Indonesia
Kasus narkoba di Indonesia kini sudah tidak asing lagi terdengar di
Indonesia banyak kasus yang terjadi di Indonesia mulai dari kalangan anak-anak
hingga dewasa, serta dari kalangan menengah ke atas hingga golongan menengah ke
bawah. Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat
hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba
yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat prostitusi, dan
tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua,
ormas,pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu merajarela.
Berdasarkan data Badan Narkotika
Nasional (BNN), kasus pemakaian narkoba oleh pelaku dengan tingkat pendidikan
SD hingga tahun 2007 berjumlah 12.305. Data ini begitu mengkhawatirkan karena
seiring dengan meningkatnya kasus narkoba (khususnya di kalangan usia muda dan
anak-anak, penyebaran HIV/AIDS semakin meningkat dan mengancam. Penyebaran
narkoba menjadi makin mudah karena anak SD juga sudah mulai mencoba-coba mengisap
rokok. Tidak jarang para pengedar narkoba menyusup zat-zat adiktif (zat yang
menimbulkan efek kecanduan) ke dalam lintingan tembakaunya.
2.3
Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkoba
Kasus penyalahgunaan narkoba saat
ini bukan semata-mata hanya kesalahan individu yang terkait semata namun juga
dipengaruhi berbagai macam faktor, faktor-faktor tersebut ialah Faktor Internal
dan Faktor Eksternal. Faktor internal merupakan faktor yang berasal dari dalam
diri individu seperti kepribadian, kecemasan, dan depresi serta kurangya
religiusitas. Kebanyakan penyalahgunaan narkotika dimulai atau terdapat pada
masa remaja, sebab remaja yang sedang mengalami perubahan biologik, psikologik
maupun sosial yang pesat merupakan individu yang rentan untuk menyalahgunakan
obat-obat terlarang ini. Anak atau remaja dengan ciri-ciri tertentu mempunyai
risiko lebih besar untuk menjadi penyalahguna narkoba. Faktor Eksternal
merupakan faktor yang berasal dari luar individu atau lingkungan seperti
keberadaan zat, kondisi keluarga, lemahnya hukum serta pengaruh lingkungan.
Namun faktor-faktor tersebut memang
tidak selalu membuat seseorang kelak menjadi penyalahgunaan obat terlarang.
Akan tetapi makin banyak faktor-faktor diatas, semakin besar kemungkinan
seseorang menjadi penyalahgunaan narkoba. Hal ini harus dipelajari kasus demi
kasus. Faktor individu, faktor lingkungan keluarga dan teman sebaya/pergaulan
tidak selalu sama besar perannya dalam menyebabkan seseorang menyalahgunakan
narkoba. Karena faktor pergaulan, bisa saja seorang anak yang berasal dari
keluarga yang harmonis dan cukup kominikatif menjadi pecandu narkoba.
a.
Mudah untuk mendapatkannya dan
murah (availability and acceptability).
b.
Keingintahuan yang besar
tanpa tahu akibatnya (curiousity).
c.
Keinginan untuk mencoba
hal-hal baru (experimentation)
d.
Ingin mengikuti tren atau gaya (fashionable)
e.
Ingin diterima oleh lingkungannya.
f.
Pelarian dari kebosananatau
kegetiran hidup (to eliminate the
problem)
g.
Ingin meningkatkan rasa percaya diri.
h.
Pengaruh teman /
tidak bias menolak
(peer pressure).
i.
Sikap anti kemapanan (Rebellion).
Penyalahgunaan Narkoba
tidak selalu dipicu
oleh kondisi individu seseorang,
tetapi juga karena
pengaruh kondisi yang ada
di sekelilingnya. Berikut
ini adalah beberapa faktor
risiko yang mendorong
penyalahgunaan Narkoba:.
a. Pada Diri Individu.
1)
Faktor-faktor dasar dalam
diri individu, seperti sifat
suka menyendiri, suka melawan, suka
memberontak, suka mencari/mencoba hal-hal baru.
2)
Melihat teman sepergaulan menggunaman Narkoba.
3)
Teman manarik ke dalam perilaku yang bermasalah (tidak
bisa menolak dengan tegas).
4)
Sikap yang permisif
terhadap perilaku yang
bermasalah.
b. Pada Lingkungan Keluarga.
1)
Keluarga mempunyai riwayat
sebagai pengguna.
2)
Adanya konflik dalam keluarga sampai dengan terjadinya perceraian.
3)
Manajemen keluarga yang buruk.
4)
Sikap orang tua yang kasar, keras dan tidak konsisten.
5)
Sikap orang tua yang permisif terhadap perilaku anak
yang mengarah pada perilaku yang bermasalah.
c. Pada Lingkungan Masyarakat.
1)
Ketersediaan Narkoba.
2)
Kemiskinan.
3)
Transisi demografi dan
mobilitas penduduk.
4)
Hubungan kemasyarakatan yang renggang.
5)
Pengaruh teman sebaya
(peer pressure).
6)
Sikap permisif masyarakat
terhadap berbagai masalah di lingkungan
Penanganan hukum para pengguna, pecandu dan pengedar narkoba juga dapat
mempengaruhi pertumbuhan pengguna narkoba di Indonesia. Penanganan hukum
tentang penyalahgunaan narkoba di Indonesia tergolong kurang tegas, sehingga
tidak ada rasa takut individu-individu terkait untuk menyalahgunakan narkoba,
bahkan para pengedar dari luar negeri dengan leluasa dalam mengerdarkan barang
haram tersebut ke negeri ini.
Lemahnya penanganan hukum di Indonesia ini dikarenakan para penegak
hukum yang tidak bertanggungjawab, mementingkan kepentingan pribadi dan tidak
memikirkan kelangsungan hidup para generasi muda Indonesia . Oknum-oknum yang
seperti ini juga harus di tindak lebih tegas karena hal ini yang berpengaruh
besar terhadap penganan hukum tentang penyalahgunaan narkoba. Di mulai dari
penegak hukumnya sehingga dapat berlanjut terhadap individu yang terkait atau
pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.
2.4 Pengaruh Narkoba Terhadap Kehidupan Bangsa
dan Negara
Narkoba adalah zat yang dapat
membunuh secara perlahan generasi muda yang berjiwa pancasila.
Pengaruh-pengaruh narkoba yang telah kita ketahui ini dapat merusak jiwa-jiwa
muda yang seharusnya lebih bersemangat dalam memajukan Negara ini. Penggunaan
narkoba jelas-jelas sangat berpengaruh terhadap kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Indonesia merupakan Negara yang ber
ke Tuhanan dan mayoritas penduduknya menganut agama Islam namun yang sekarang
terjadi adalah banyak remaja-remaja muslim di Indonesia yang terjerat kasus
narkoba, telah jelas diterangkan islam melarang penggunaan narkoba. Rasulullah
SAW bersabda Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram.
(HR Ahmad dan Abu Dawud).
Pengguna narkoba khususnya para
pecandu narkoba tidak dapat berfikir sehat seperti yang tidak menggunakan
narkoba. Kebanyakan pengguna narkoba adalah para remaja dengan usia-usia yang
produktif sehingga untuk saat ini sulit mencari para pemimpin muda yang
memiliki moral dan semangat dalam memajukan bangsa ini. Jika kebanyakan pemuda
menggunakan narkoba bagaimana bangsa ini akan berjalan dengan baik, karena
dengan tidak adanya pemimpin yang sehat dan bermoral bangsa ini tidak akan
mencapai tujuan bersama yang telah kita bangun bersama selama ini.
BAB
III
SIMPULAN
DAN SARAN
A. Simpulan
Narkoba merupakan obat, bahan dan zat
bukan makanan, yang jika diminum, dihisap, dihirup, ditelan, atau disuntikan
akan memberikan pengaruh terhadap pemakainnya dan dapat menyebabkan kecanduan.
Narkoba memiliki banyak jenis dan pengaruh terhadap pemakainya sesuai dengan
zat dan jenisnya
Di Indonesia banyak terjadi kasus
narkoba yang dapat mempengaruhi kehidupan berbangsa dan Negara, penyalahgunaan
narkoba ini dapat menurunkan nilai-nilai moral setiap individu yang terkait.
Penyalahgunaan narkoba disebabkan oleh berbagai faktor seperti faktor yang
berasal dari individu maupun faktor lingkungan. Namun faktor-faktor tersebut
tidak terlalu mempengaruhi individu menjadi seorang pecandu narkoba, faktor
yang paling penting adalah dari pergaulan individu tersebut dan penanganan
terhadap individu yang bermasalah dengan narkoba.
B.
Saran
Berdasarkan simpulan diatas yang perlu disampaikan adalah:
1. Para orang tua diharapkan
mengawasi anaknya dalam pergaulan.
2. Jangan mengucilkan para pecandu
narkoba karena pecandu narkoba memerlukan perhatian khusus dan motivasi agar
dapat keluar dari belenggu narkoba.
3. Pemerintah dan para penegak hukum
hendaknya lebih tegas dalam menangani kasus narkoba yang terjadi di Indonesia.
4. Para kader anti narkoba
diharapkan lebih aktif dalam mensosialisasikan pengaruh narkoba dan membantu
para pecandu untuk berhenti menggunakan narkoba.
Gambar Ilustrasi
Sumber Gambar: MonitorRiau.com |