BAB
I PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Zaman globarisasi memberikan
pengaruh pada kehidupan manusia baik pengaruh yang positif seperti memberikan
suatu kemudahan dalam berhubungan yaitu lewat alat-alat komunikasi, maupun
pengaruh yang negatif seperti banyaknya para generasi muda yang terjerumus
kedalam pergaulan bebas dan pemakaian obat-obatan terlarang seperti halnya
narkoba.
Penyalahgunaan narkoba sering
dilakukan hanya untuk lari dari masalah.
Karena itu, untuk menghindari penyalahgunaan narkoba kita sebagai generasi muda
diharapkan lebih berhati-hati menerima hal-hal yang baru.
Narkoba merupakan bahanatau
obat-obatan yang sangat dilarang pemakaiannya. Karena dapat merusak jiwa, raga
dan sosial. Oleh sebab itu narkoba sering kali menimbulkan hal-hal yang negatif
yang dapat merugikan pemakaiannya dan lingkungan tempat tinggalnya. Pemakaian
narkoba menimbulkan ketergantungan yang sangat susah dihilangkan.
B.
Masalah
1. Mengapa para generasi muda
melakukan penyalahgunaan narkoba.?
2. Apa dampak dari penyalah gunaan
narkoba.
3. Bagai mana peran keluarga dalam
mencegah penyalahgunaan narkoba.?
C.
Tujuan
1. Supaya para generasi muda
mengetahui dampak dari penyalahgunaan narkoba
2. Supaya para orang tua bisa
mengawasi anak-anakmya supaya tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba
Baca Juga Postingan Lain Dari Blog Ini !!
Kumpulan Critical Book Report [Tersedia >50 Jenis CBR]
Critical Journal Report [Tersedia > 40 Jenis]
Contoh Laporan Mini Riset [Tersedia >25 Jenis]
Kumpulan Makalah Berbagai Jenis Tema [Tersedia >100 Jenis]
BAB
II PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Narkoba adalah obat, bahan, Zat
bukan makanan, yang jika diminum, dihisap, dihirup, ditelan atau disuntikan,
Berpengaruh terutama pada kerja otak (susunan syaraf pusat) dan seringkali
menyebabkan ketergantungan. Yang tergolong narkoba adalah : Narkotika,
Psikotropika dan zat Adiktif lain, termasuk minuman beralkhohol. Penyalahgunaan
narkoba adalah penggunaan narkoba bukan untuk maksud pengobatan, tetapi agar
dapat menikmati pengarunya.
B.
Jenis-jenis Narkoba
1.
Narkotika
Narkotika adalah: zat atau obat yang
berasal dari tanaman/bukan tanaman baik sintetis , maupun semisintetis yang
dapat menyebabkan penurunan/perubahan kesadaran, menghilangkan/mengurangi rasa
nyeri.
Ada 3 golongan narkotika menurut
pontensinya menyebabkan ketergantungan :
a. Narkotika gol I : berpotensi
sangat tinggi menyebabkan ketergantungan dan tidak digunakan untuk pengobatan.
Contoh: heroin, kokain dan ganja.
b. Narkotika gol II : berpotensi
tinggi menyebabkan ketergantungan dan digunakan pada pengobatan sebagai pilihan
terakhir. Contoh : morfin dan petidin.
c. Narkotika gol III : berpotensi
ringan menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan dalam terapi. Contoh :
kokain
2. Psikotropika
Psikotropika adalah : zat/obat, baik
alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui
pengaruh selektif pada susunan saraf pusat dan menyebabkan perubahan khas pada
aktifitas mental dan prilaku
a. Psikotropika gol I : sangat kuat
menyebabkan ketergantungan dan tidak digunakan dalam pengobatan. Contoh :
MDMH(Ekstrasi), LSD, dan STP.
b. Psikotropika gol II : berpotensi
tinggi menimbulkan ketergantungan dan digunakan pada pengobatan secara
terbatas. Contoh : amfetamin, metamfetamin (sabu),fensiklidin (PCP), dan
ritalin.
c. Psikotropika gol III : berpotensi
sedang menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan dalam pengobatan. Contoh
: pentobarbital, flunitrazepara.
d. Psikotropika gol IV : berpotensi
ringan menyebabkan ketergantungan dan sangat luas digunakan dalam pengobatan.
Contoh : mogadon(MG), pil BK, nitrazepam dll.
3. Zat psikoaktif lain
Psikoaktif lain adalah : zat/bahan
lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh terhadap kerja otak.
Contoh :
a. Alkohol pada minuman keras,
terdiri atas :
-
Gol A dengan kadar etanol 1-5% contoh: bir
-
Gol B dengan kadar etanol 5-20% contoh: minuman anggur
-
Gol C dengan kadar etanol 29-45% conto: whiskey, walker, vodka, dll
b. Inhalansi/Solven
Adalah : gas/zat pelarut yang mudah
menguap berupa senyawa organik yang sering digunakan untuk berbagai keperluan
industri, kantor, bengkel, toko dan rumah tangga. Contoh : lem, bensin, thiner,
aerosol, acetan.
Dan disalah gunakan dengan dihirup.
c. Nikotin
Terdapat pada tembakau, nikotin
merupakan bahan penyebab ketergantungan. Contoh : pada rokok.
C. Akibat Penyalahgunaan Narkoba
Bagi
diri sendiri :
1. Terganggunya fungsi otak dan
perkembangan normal remaja.
·
Daya ingat, sehingga mudah lupa
·
Perhatian sulit berkosentrasi
·
Perkembangan normal mental emosional dan sosial remaja terhambat.
2. Introksikasi (keracunan)
Timbul karena akibat pemakaian narkoba
jumlah yang cukup, berpengaruh pada tubuh dan prilakunya.
3. Overdisis (OD)
D. Dampak Penyalahgunaan Narkoba
· Gangguan kesehatan jasmani :
fungsi organ-organ tubuh terganggu (hati, jantung, paru, otak, dll). Penyakit
menula karena pemakaian jarum suntik bergantian (hepatitis B/C, H IV, AIDS)
· Overdosis yang dapat menyebabkan
kematian. Ketergantungan, yang menyebabkan gejala sakit jika pemakaiannya
dihentikan atau dikurangi, serta meningkatkan jumlah narkoba yang dikonsumsi.
· Gangguan kesehatan jiwa (gangguan
perkembangan mental-emosional, paranoid),
·
Gangguan dalam kehidupan keluarga, sekolah dan sosial (pertengkaran,
masalah keuangan, putus sekolah, menganggur, kriminalitas, dipenjara,
dikucilkan, dll).
E.
Peran Keluarga dalam Mencegah Terjadinya Penyalahgunaan Narkoba
Pencegahan Penyalahgunaan narkoba
adalah upaya yang dilakukan terhadap faktor-faktor yang berpengaruh atau
penyebaba, baik secara langsung maupun tidak langsung, agar seseorang atau
sekelompok masyarakat mengubah kenyakinan, sikap dan prilaku seseorang terhadap
penggunaan narkoba.
a. Bangun Keluarga Harmonis
1. Mendengarkan secara aktif
Mendengarkan secara aktif menunjukan
kasih sayang dan perhatian orang tua kepada anak. Sikap orang tua yang
menyebabkan anak berhenti atau menolak mencurahkan isi hatinya :
· Menghakimi atau menuduh
· Merasa benar sendiri
· Terlalu banyak memberi nasihat
atau ceramah
· Sikap seolah-olah mengetahui semua
jawaban
· Mengkritik atau mencela
· Menganggap enteng persoalan anak
Hindari kata-kata negatif : harus,
jangan, tidak boleh gunakan kalimat terbuka yang tidak membantu pembicaraan.
Contoh :
ª
Ayah mengerti bahwa hal itu tidak
ª
Ibu sangat perhatian tentang ........... ?
Orang tua perlu melatih cara
mendengarkan aktif, betapapun baiknya mereka. Ulangi pernyataan sebagai tanda
anda faham apa yang diungkapkan anak. Perhatikan bahasa tubuh anak (mimik,
muka, gerakan tubuh) waktu berbicara. Jika berentangan, peratikan bahasa tubuh
yang menyatakan isi hati yang
sebenarnya. Beri dorngan non-verbal untukmenunjukan perhatian anda : ¨?O ya??
¨coba jelaskan lagi tentang hal
itu?.?
¨lalu apa yang terjadi ?
Gunakan nada lembut dalam menjawab
pertanyaan.
2. Tingkatkan percaya diri anak
Remaja yang menyalahgunakan memiliki
citra diri yang rendah/negatif. Remaja dengan citra diri positif lebih mudah
menolak tawaran narkoba. Orang tua membantu penigkatan percaya diri anak dengan
:
¨
Beri pujian dan dorongan untuk hal-hal kecil atau sepele yang
dilakukanya : - terima kasih atas bantuanmu.?
-
kamu telah mencoba dengan baik.?
¨
Bantu anak mencapai tujuanya secara realistik.
¨
Arahkan keinginan atau cita-citanya sesuai kemampuan dan kenyataan.
¨
Hindari berkhayal.
¨
Koreksi tindakannya, bukan pribadi atau harga dirinya.
¨
Jangan katakan : - Ayah tidak meenyukai tindakan mu itu.?
Beri anak tangung jawab yang dapat
membangun kepercayaan dirinya, sesuai kemampuan dirinya. Beri tugas yang harus
dikerjakan setiap hari dirumah : - membersihkan kamar tidur
- menyapu ruangan
- mencuci
Perlihatkan pada anak, bahwa ia
dikasihi, dengan sikap, tindakan dan perkataan, kasih itu tidak boleh
dibuat-buat, tetapi murni dan tulus.
3. Kembangkan nilai positif pada
anak
Sejak dini ajarkan anak membedakan
yang baik dan yang buruk, yang benar dan salah. Hal itu memungkinkan anak
berani mengambil keputusan atas dorongan hati nuraninya, bukan karena tekanan
atau ujukan teman. Tunjukan sikap tulus jujur tidak munafik terbuka, mau
mengakui kesalahan, meminta maaf, serta tekad orang tua untuk memperbaiki diri.
4. Atasi Masalah Keluarga
Jangan biarkan koflik suami-istri
berlarut-larut, sebab anak dapat merasakan suasana ketegangan orangtua. Jangan
bertengkar atau berdebat didepan anak. Jika perlu, minta pertolongan/kosultasi
tenaga profesi/ahli, atau orang yang dapat anda percayai. Ciptakan suasana
damai antara suami isteri.
b. Mencegah Penyalahgunaan Narkoba
Dirumah
1. Pelajari Fakta dan Gejala Dini
Penyalahgunaan Narkoba
Pelajari fakta tentang
penyalahgunaan narkoba,berpartisipasi aktif dalam gerakan peduli anti-narkoba
dan anti-kekerasan.
2. Orang Tua Sebagai Teladan
Berhentilah merokok, minum minuman
beralkohol, atau memakai narkoba. Buang semua peralatan dan persediaan rokok
atau minuman beralkohol. Perlihatkan kemampuan orangtua berkata ?tidak?
terhadap hal-hal yang bertentangan dengan hati nurani. Jangan malu minta tolong
jika butuh pertolongan. Tidak menggunakan cara kekerasan (tindakan,kata-kata)
pada anak atau orang lain. Hormati hak-hak anak dan orang lain. Perlakukan
anak/orang lain dengan adil dan bijaksana. Hiduplah secaara tertib dan teratur.
3. Kembangkan Kemampuan Anak Tolak
Narkoba
Beritahu anak mengenai haknya
melakukan sesuatu yang cocok bagi dirinya. Jika ada teman yang memaksa atau
membujuk, ia berhak menolaknya. Bimbing anak mencari kawan sejati yang tidak
menjerumuskannya. Cari peluang untuk mengajarkan pada anak mengenai bahaya
narkoba dengan menggunakan nalar sehat. Hindari cara menakut-nakuti atau
memberi nasihat. Ajarkan anak menolak tawaran memakai narkoba. Ketahui jadwal
kegiatan anak, siapa kawan-kawannya. Tetapi janganlah bertindak seperti polisi
dirumah. Jadilah sahabat bagi anak anda.
4. Atasi Masalah Keluarga
Jangan biarkan koflik suami-istri
berlarut-larut, sebab anak dapat merasakan suasana ketegangan orangtua. Jangan
bertengkar atau berdebat didepan anak. Jika perlu, minta pertolongan/kosultasi
tenaga profesi/ahli, atau orang yang dapat anda percayai. Ciptakan suasana
damai antara suami isteri.
5. Dukung Kegiatan Anak yang Sehat
dan Kreatif
Dukung kegiatan anak di Sekolah,
berolahraga, menyalurkan hobi, bermain musik, dsb. Tanpa menuntut prestasi atau
harus menang. Libatkan diri dalam kegiatan anak. Anak menghargai saat orangtua
melibatkan diri dalam kegiatan mereka, tanpa terlalu banyak ikut campur dalam
keputusan yang diambil anak.
6. Buat Kesepakatan Tentang Norma
dan Peraturan
Anak menginginkan kehidupan yang
teratur. Ia belajar bertanggung jawab jika ditetapkan aturan bagi perilaku dan
kegiatannya sehari-hari.
Tetapkan hal itu bersama anak secara
adil dan tuliskan perturan-peraturan itu secara singkat dan jelas. Jenis obat /
narkotika yang sering digunakan oleh masyarakat pemakai adalah BK, Nipam,
Rohipnol, Mogadon, Lexotan dan Valium. Sementara Jenis Putao adalag; Opium,
Morphin & Codein, Pethidine ( Mepheridine ) & Methadone, Hydromorphone
& Oxycodon, Heroin ( Diacethylmorphine ) dan Endogenous Morphine. Jenis
lain adalah Ganja, Ectasy dan sabu ? sabu.
Biasanya penyebab seseorang
mengkonsumsi obat diatas adalah karena ingin tahu, ingin dianggap dewas /
hebat, ingin diterima dalam pergaulan, kenikmatan, tidak bisa tidur, frustasi
dan karena gelisah / cemas. Dari segi keluarga biasanya karena todak harmonis
dan kurang mendapat perhatian orang tua. Dapat juga karena dipengaruhi oleh teman,
misalnya dibujuk, ditekan dan dijebak. Kenikmatan yang biasa diperoleh pada
awal penggunaanya adalah merasa gembira ? euphoria, mengurangi rasa sakit ?
efek analgetik, mual & muntah, pernapasan menjadi dangkal ? sesak,
Konstipasi ? sulit buang air besar, miosis ? pengecilan penampang pupil mata
dan merasa ngantuk ? telat tidur.
Efek lanjut dari pengguna adalah;
Ketergantungan obat, ketergantungan psychis ( sugesti ), keteragantungan fisik
( withdrawal ? sakao ). Gangguan fisik , terjadi kerusakan fungsi otak / brain
damage, abses pada kulit / pembuluh darah, dapat terjadi osteomielitis,
gangguan koordinasi otot ? otot, terjadi endocarditis, bronchitis, penumonia,
gigi rusak, kronik konstipasi, impotensi sexual pada laki-laki, gangguan
menstruasi & kemandulan pada wanita dan nafsu makan hilang. Lebih lanjut
dapat terjadi Koma / kematian akibat over dosis / komplikasi.
Dapat terjadi AIDS, dan secara Psiko sosial,
prestasi belajar menjadi menurun, produktifitas kerja menurun, terjadi masalah
keuangan, masalah kriminal, masalah keluarga dan kecelakaan lalulintas.
Penanggulangannya adalah ; memeriksakan diri kedokter / ke rumah sakit.
F. Narkoba Mengancam Kehidupan
Perkembangan di era globalisasi ini
membuat batas-batas kehidupan manusia di muka bumi menjadi sangat terbuka.
Berbagai arus negatif seiring tumbuh dan berkembang mengiringi manfaat-manfaat
yang timbul dari budaya globalisasi. Salah satunya adalah semakin maraknya
peredaran narkoba yang tidak lagi mengenal batas daerah bahkan negara. Tidak
ada satupun negara di permukaan bumi ini yang bebas dari pengaruh buruk
penyalahgunaan narkoba, terutama negara-negara berkembang seperti Indonesia
yang merupakan market dari berbagai komoditas perdagangan termasuk narkoba.
Narkoba pada dasarnya merupakan
berbagai barang baik alami maupun buatan (sintetis) yang mengandung berbagai
bahan kimiawi yang mampu mengubah pikiran, perasaan serta mental seseorang.
Pada sistem saraf manusia, narkoba menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa sakit atau nyeri yang berdampak secara psikologis dan
psikis. Pada pemakaian teratur, zat-zat ini akan membawa pengaruh pada sistem
saraf tubuh manusia sehingga menyebabkan ketergantungan konsumsi narkoba.
Penggunaan zat-zat yang termasuk narkotika pada mulanya terbatas pada
kepentingan medis namun saat ini narkoba sering disalahgunakan karena efek yang
terkandung di dalamnya. Saat ini narkoba justru lebih banyak disalahgunakan
sehingga benar-benar mengancam kehidupan umat manusia.
G.
Peraturan Perundang-undangan Tentang Narkoba
1. UU NO. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan
UU NO.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, seperti :
· UU Narkotika pasal 4 dan UU
Psikotropika pasal 4 : Narkotika dan Psikotropika hanya dapat digunakan untuk
kepentingan pelayanan kesehatan/ilmu pengetahuan.
· UU Narkotika pasal 85 : barang
siapa tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika gol I bagi diri
sendiri, dipidana penjara paling lama 4 tahun,gol II 2 tahun dan gol III 1
tahun.
2. UU NO. 35 Tahun 2009
H.
Narkoba Dalam Perspektif Islam
Dalam ajaran Islam, hukum
penyalahgunaan narkoba dapat ditemukan dengan menggunakan metode qiyas. Qiyas
merupakan metode penetapan hukum dengan membandingkan illat (sifat yang tetap
ditemukan dalam perbuatan hukum) antara perbuatan yang diatur hukumnya
berdasarkan dalil naqliy al-Quran dan Sunnah (Ashl) dengan perbuatan yang tidak
ditemukan dasar hukumnya melalui dalil naqliy (furu`). Dalam hal ini dipakailah
prinsip al-hukm yaduru ma`a al-illat (hukum berlaku dengan adanya `illat,
sehingga bila suatusifat pada ashl ditemukan pada furu` maka hukum yang berlaku
pada furu` tersebut adalah sebagaimana hukum yang ditetapkan pada ashl.
Hukum penyalahgunaan narkoba
diqiyaskan pada hukum mengkonsumsi khamar yang disebutkan di dalam al-Quran.
1. Hukum khamar didasarkan pada
beberapa petunjuk dalil naqliy salah satunya adalah firman Allah sebagai
berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا إِنَّمَا
الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ
وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ
رِجْسٌ مِنْ
عَمَلِ الشَّيْطَانِ
فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ
Artinya : Hai orang-orang yang
beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala,
mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
(al-Maidah: 90)
Berdasarkan ayat diatas, maka
pengkategorian khamar sebagai salah satu bentuk dari perbuatan syetan
memberikan petunjuk hukum (qarinah) bahwa meminum khamar merupakan perbuatan
haram. Hukum ini kemudian diperluas berdasarkan pemahaman hadis Rasulullah
bahwa setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram
ﻛﻞ ﻣﺴﻛﺮ ﺧﻤﺮ
ﻮ ﻛﻞ
ﺧﻤﺮ ﺤﺮﺍﻢ
Dengan demikian maka sifat yang
menyebabkan penggunaan narkoba adalah dapat menyebabkan hilangnya sistem saraf
dan sistem akal yang ada pada manusia. Dalam penggunaan qiyas juga dikenal
bentuk qiyas aulaqiy, artinya qiyas yang `illat pada furu`nya lebih kuat
dibandingkan yang ditemukan pada ashl, artinya efek memabukkan dari narkoba justru
jauh lebih berbahaya dibandingkan khamar. Berdasarkan penjelasan medis, efek
yang paling ringan dari narkoba golongan paling rendah adalah delusi, yaitu
menciptakan khayalan pada fikiran penggunanya sehingga memunculkan sikap dan
perbuatan yang didasarkan pada khayalannya tersebut. Pada penggunaan narkoba
tingkat tertinggi akan merusak sistem saraf secara permanen sehingga
menyebabkan ketergantungan bagi penggunanya. Secara psikis penggunaan narkoba
juga menyebabkan berkurangnya sistem kekebalan tubuh akibat tidak meresponnya
sistem saraf terhadap fungsi organ tubuh. Hal inilah yang menyebabkan pengguna
narkoba terjerat dalam penggunaan narkoba dan untuk menghentikannya diperlukan
terapi dan perawatan yang menghabiskan dana serta menghancurkan masa depan
seseorang.
Oleh karena itu, hukum yang berlaku
pada furu` tersebut semestinya lebih berat dibandingkan yang berlaku pada hukum
ashalnya. Bila jarimah bagi peminum khamar diancam dengan hukuman dera atau
cambuk maka sepantasnya seorang pengguna narkoba atau bahkan pengedar narkoba
yang menjerumuskan banyak orang dalam jeratan narkoba dihukum dengan hukuman
seberta-beratnya.
2. Oleh karena itu ancaman hukuman
mati sebagai hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam UU tentang Narkotika dan
zat adiktif berbahaya didukung oleh masyarakat karena sejalan dengan alur
berfikir hukum (ushul fiqh) dalam ajaran Islam.
وَأَنْفِقُوا فِي
سَبِيلِ اللَّهِ
وَلَا تُلْقُوا
بِأَيْدِيكُمْ إِلَى
التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا
إِنَّ اللَّهَ
يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Artinya : Dan belanjakanlah (harta
bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam
kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang
yang berbuat baik.
Dalam ayat ini Allah tidak hanya
melarang manusia untuk merusak dirinya sendiri tetapi juga orang lain.
3. Beberapa ayat Al-quran juga
menyikapi adanya pandangan para peminum khamar dan berbagai kelompok yang
termasuk di dalamnya seperti narkoba tentang adanya manfaat yang dapat
ditemukan. Hal ini dijelaskan Allah dalam ayat berikut:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ
الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ
قُلْ فِيهِمَا
إِثْمٌ كَبِيرٌ
وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ
وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ
مِنْ نَفْعِهِمَا
وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا
يُنْفِقُونَ قُلِ
الْعَفْوَ كَذَلِكَ
يُبَيِّنُ اللَّهُ
لَكُمُ الْآيَاتِ
لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Artinya : Mereka bertanya kepadamu
tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa
besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari
manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan.
Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir. (al-Baqarah: 219)
Dalam ayat ini Allah memperlihatkan
bagaimana manusia berupaya beragumentasi untuk menentang hukum khamar yang
telah ditetapkan di dalam al-Quran dan ayat ini merupakan hujjah bahwa
penggunaan narkoba sesungguhnya mendapatkan manfaat yang tidak sebanding dengan
bahaya yang ditimbulkannya.
Ajaran Islam memuliakan martabat
manusia dengan potensi akal yang dimilikinya sehingga menempatkan akal sebagai
salah satu dari lima perkara yang paling penting untuk dijaga. Hal ini yang
dikenal dengan al-dharuriyah khamsah (lima hal yang paling penting untuk
dijaga) dalam prinsip hukum Islam. Kelima hal tersebut adalah agama, jiwa,
harta, nasab, dan akal sehingga setiap hukum ditujukan untuk melindungi kelima
hal ini.
4. Pengharaman khamar dan segala
bentuknya merupakan jiwa dari ajaran Islam untuk melindungi akal fikiran
manusia dari kerusakann. Akal merupakan hal yang penting sehingga dijadikan
dasar dalam menetapkan perbuatan hukum pada seseorang. Hal ini terlihat dalam
sabda Rasul SAW sebagai berikut:
عن عائشة رضي
الله عنها
عن النبي
صلى الله
عليه وسلم
قال ثم
رفع القلم
عن ثلاثة
عن النائم
حتى يستيقظ
وعن الصغير
حتى يكبر
وعن المجنون
حتى يعقل
Dari Aisyah r.a: Diangkat hukum dari
tiga perkara, orang yang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai baligh serta
dari orang gila sampai ia berakal.
Dengan demikian segala aktifitas
yang dapat menghilangkan akal merupakan perbuatan dosa, karena dapat
menimbulkan berbagai perbuatan dosa yang tidak disadarinya.
Bahaya
Narkoba terhadap kehidupan.
5. Narkoba tidak hanya menimbulkan
bahaya secara pribadi terhadap penggunanya tetapi juga mengancam kehidupan umat
manusia secara keseluruhan. Hal ini setidaknya terlihat dari petunjuk Allah
dalam ayat berikut:
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ
أَنْ يُوقِعَ
بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ
وَالْبَغْضَاءَ فِي
الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ
وَيَصُدَّكُمْ عَنْ
ذِكْرِ اللَّهِ
وَعَنِ الصَّلَاةِ
فَهَلْ أَنْتُمْ
مُنْتَهُونَ
Artinya: Sesungguhnya setan itu
bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran
(meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan
sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
Dalam ayat diatas, khamar dan
seluruh bentuknya merupakan ancaman bagi ketentraman dan keamanan sosial karena
menimbulkan permusuhan dan kebencian di kalangan manusia. Hal ini merupakan
akar dari kehancuran peradaban manusia karena manusia pada hakikatnya merupakan
makhluk sosial yang harus bersatu dalam kebersamaan untuk mewujudkan misinya
sebagai khalifah Allah di muka bumi.
Narkoba merupakan akar dari segala
macam perbuatan maksiat karena manusia tidak menyadari akibat dari setiap
perbuatannya karena narkoba. Narkoba akan menghilangkan nilai-nilai mulia dari
manusia sehingga mematikan rasa tanggungjawab, harga diri, optimisme, serta
kepercayaan diri yang dimilikinya. Kehilangan nilai-nilai luhur ini menyebabkan
seseorang akan sulit bersosialisasi dengan lingkungannya dan bahkan akan
menjadi beban bagi masyarakat lingkungannya. Abdurrahman al-Jaziri meneybutkan
120 macam bahaya khamar menyangkut agama dan ancaman bagi kehidupan sosial.
Disamping menjadi beban sosial,
berbagai dampak negatif yang ditimbulkan narkoba juga dapat dilihat dari
berbagai angka kecelakaan lalu lintas, pembunuhan dan penganiyaan, perkosaan
serta berbagai perbuatan lainnya yang dilakukan di bawah pengaruh narkoba.
Seorang yang mengkonsumsi narkoba disamping tidak memperhatikan dampak yang
ditimbulkan perbuatannya, juga meningkatkan keinginan untuk melakukan perbuatan
kriminal. Dengan hilangnya pertimbangan dan akal sehat bertambahlah keberanian
untuk melakukan perbuatan kriminal yang tidak mungkin mereka lakukan dalam
keadaan sadar. Untuk itu mencegah penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu
cara untuk menutup rapat-rapat berbagai kemungkinan tingkat kejahatan yang
dilakukan.
Di samping itu, penggunaan narkoba
yang dominan di kalangan generasi muda juga merupakan awal dari kehancuran
suatu bangsa karena sesungguhnya masa depan bangsa terletak pada generasi muda
yang ada. Generasi muda merupakan kelompok yang mudah terpengaruh oleh narkoba karena
faktor lingkungan dan pengalaman yang masih relatif minim untuk berfikir lebih
jauh tentang dampak narkoba. Untuk menyelamatkan bangsa ini di masa depan maka
teramat penting untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba terutama di
kalangan generasi muda. Hal ini semestinya menjadi tanggung jawab seluruh
elemen bangsa sehingga di masa akan datang generasi yang memikul beban dan
tanggung jawab bangsa ini akan menjadi generasi lebih baik dibandingkan
sekarang.
Gambar Iustrasi
Sumber Gambar: Merdeka.com |